Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa 3 Februari 2026 telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Adies Kadir diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Keppres sudah ditandatangani,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.
Usai Keppres diteken Prabowo, kapan Adies Kadir resmi dilantik jadi Hakim MK?
Saat ditanya hal itu, Prasetyo Hadi mengaku belum mengetahui kapan pelantikan Adies Kadir.
“Belum (tahu),” ujarnya.
Adies Kadir ditetapkan sebagai Hakim MK berdasarkan hasil keputusan dalam rapat paripurna pada Selasa 27 Januari 2026.
Adies menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun. Dicalonkan jadi Hakim MK, Adies resmi mundur dari kader Partai Golkar.
Selanjutnya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK oleh Presiden.
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dimintai konfirmasi, Senin 26 Januari 2026.
Dia mundur usai dicalonkan sebagai Hakim MK.
“Karena dicalonkan sebagai hakim MK,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, tidak ada masalah terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
Ia mengatakan, Adies juga tidak pernah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah pernyataannya soal tunjangan rumah menimbulkan diskursus.
“Orang dia enggak terbukti melanggar kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapapun, enggak merugikan siapapun kok, enggak melukai siapapun,” ujar Habiburokhman, usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
