PKS Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan

Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Mohd. Iqbal Romzi, dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR RI Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (12/3/2026) (Dok Fraksi PKS).

Suaranusantara.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Mohd. Iqbal Romzi, dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR RI Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

Dalam penyampaian pandangan fraksi, Iqbal menegaskan bahwa perubahan regulasi pengelolaan keuangan haji merupakan langkah penting untuk memastikan dana haji dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji berjalan secara profesional dan prudent serta menjaga kepercayaan jamaah haji sebagai pemilik dana.

“RUU ini sangat diperlukan untuk mengatur mekanisme pengelolaan dana haji yang lebih profesional dan prudent untuk menjaga kepercayaan jamaah haji, sekaligus memastikan pemanfaatan dana haji yang optimal bagi kemaslahatan umat,” kata Iqbal dalam keterangannya.

PKS juga menilai perlu adanya penegasan terkait kedudukan dan independensi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Iqbal menyoroti bahwa pertanggungjawaban BPKH kepada Presiden melalui Menteri harus dipahami secara administratif dan koordinatif, tanpa membuka ruang intervensi terhadap keputusan pengelolaan keuangan haji.

Ia menegaskan bahwa menteri tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan investasi, penempatan dana, maupun kebijakan keuangan haji. Penegasan tersebut dinilai penting untuk menjamin pemenuhan fiduciary duty BPKH terhadap jamaah sebagai pemilik dana haji.

Selain itu, PKS juga menyoroti potensi fragmentasi standar evaluasi dalam sistem pelaporan berlapis. Menurut Iqbal, mekanisme pelaporan sebaiknya diintegrasikan dalam satu sistem laporan utama BPKH yang disampaikan kepada Presiden dan DPR RI guna menjaga transparansi tanpa menimbulkan beban birokrasi yang berlebih.

PKS menegaskan bahwa dana haji merupakan dana amanah umat yang harus dikelola secara konservatif, berisiko rendah, dan berorientasi jangka panjang.

Karena itu, fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI dan dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme legislasi.

 

Exit mobile version