Suaranusantara.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah catatan dalam Rapat Paripurna pembacaan pemandangan umum terhadap Raperda Pembangunan Keluarga di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menegaskan bahwa di tengah transformasi Jakarta menuju kota global, keluarga harus tetap dijaga sebagai unit fundamental masyarakat yang kokoh secara spiritual dan sosial.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Sholikhah, menyampaikan bahwa norma agama perlu menjadi fondasi utama yang menjiwai seluruh pasal dalam Raperda Pembangunan Keluarga.
Menurut dia, keberadaan tokoh agama penting untuk menjadi rujukan dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan keluarga di tengah masyarakat.
“Kami di Fraksi PKS meminta ketegasan hukum dalam Raperda ini terkait definisi keluarga. Perda ini harus secara eksplisit menyatakan bahwa keluarga dibentuk melalui perkawinan yang sah, di mana suami adalah laki-laki dan istri adalah perempuan,” ujar Sholikhah dalam keterangannya.
Ia menilai batasan tersebut diperlukan untuk mencegah disfungsi keluarga serta merosotnya nilai moral akibat pergeseran norma sosial.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti tingginya angka perceraian dan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.
PKS mendorong pemerintah menghadirkan layanan yang lebih komprehensif, mulai dari edukasi pra-nikah hingga tingkat kelurahan, optimalisasi program Jaga Keluarga, serta penguatan ketahanan digital keluarga.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi anggota keluarga dari dampak negatif penggunaan gawai dan paparan konten digital yang tidak sesuai.
“Tujuan akhir dari Raperda ini haruslah berimbas pada kenaikan Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK) dan indeks kebahagiaan warga Jakarta yang lebih baik,” tegas Sholikhah.


















Discussion about this post