Suaranusantara.com- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan mulai menuai perhatian dari kalangan legislatif. Sejumlah poin dalam draf beleid tersebut dinilai masih menyisakan ruang abu-abu yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menjadi salah satu yang menyoroti hal tersebut. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2026), ia menggarisbawahi adanya ketidaksinkronan prinsip dalam rancangan aturan itu.
Menurutnya, di satu sisi RUU tersebut menegaskan penggunaan asas kewarganegaraan tunggal. Namun di sisi lain, terdapat ketentuan yang justru membuka kemungkinan diberlakukannya kewarganegaraan ganda.
Ia menilai kondisi ini berisiko memicu tafsir berbeda dalam penerapannya di lapangan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir,” ujar Rieke di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Tak hanya itu, Rieke juga menyinggung soal pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas yang dinilai belum memiliki batasan yang jelas.
Ia menilai sejumlah istilah seperti “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara” masih terlalu umum dan belum memiliki ukuran yang pasti.
Jika tidak segera dirumuskan secara objektif dan terukur, ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan kebijakan.
Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan lebih cermat, terutama dalam merumuskan parameter yang jelas dan tegas.
“Ini bisa berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” tegasnya.
