Polda Periksa Jurnalis Senior Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Jokowi: sebagai Saksi

Jurnalis senior Karni Ilyas diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi (Instagram @karniilyasclub)

Jurnalis senior Karni Ilyas diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi (Instagram @karniilyasclub)

Suaranusantara.com- Jurnalis senior Karni Ilyas turu dipanggil dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan kasus ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi

Karni Ilyas dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ijazah Jokowi. Pemeriksaan terhadap Karni telah dilakukan pada Selasa 31 Maret 2026.

“Ada panggilan dari penyidik terkait tentang saksi terkait tentang perkara ijazah (Jokowi), saksi peristiwa. Kami juga masih mendalami, kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu 1 April 2026.

Tak hanya Karni Ilyas, polisi juga menjadwalkan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi media.

Sayangnya, Budi tak merincikan lebih jauh siapa saja petinggi media yang telah diperiksa.

“Ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir. Ini artinya melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi,” tuturnya.

Namun, salah satu petinggi media yang bakal diperiksa Pemimpin Redaksi iNews Aiman Witjaksono. Aiman, kata dia, bakal diperiksa sebagai saksi atas tayangan program Rakyat Bersuara.

Budi menyebut pemeriksaan terhadap Aiman rencananya digelar pada Senin (30/3). Namun, Aiman meminta dijadwalkan ulang pada Kamis 2 April 2026.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya diketahui telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan RJ. Teranyar, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan RJ.

Exit mobile version