Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto dalam mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), ingin tetap melalui persetujuan DPR.
Prabowo ingin DPR tetap terlibat dalam pengangkatan Kapolri melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Prabowo memutuskan demikian setelah menerima laporan dari Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri pada Selasa 5 Mei 2026.
Ketua Komisi Percepatan Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dalam mekanisme tersebut ada perbedaan.
Dalam skema yang dilaporkan oleh tim Reformasi Polri, sebagian anggota mengusulkan agar Kapolri dipilih langsung oleh Presiden tanpa keterlibatan DPR, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan sistem yang ada.
“Kami juga melaporkan, kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
Lalu, tim Reformasi Polri berdiskusi dengan Prabowo, di mana hasilnya Kepala Negara tetap ingin pemilihan Kapolri masih merujuk pada aturan saat ini, yakni dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu di DPR RI.
“Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang aja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui itu namanya right to confirm dari parlemen,” katanya.
“Jadi beda jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak. Nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan ya udah tetap aja seperti sekarang,” sambungnya.
Selain itu, diputuskan juga tidak ada kementerian baru untuk membawahi Polri. Sebab, sebelumnya ada usulan ada Kementerian Keamanan untuk membawahi Polri.
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak, maka ya sudah kita nggak usah usulkan,” kata dia.
Oleh karena itu, Prabowo juga setuju Polri masih berada di bawah langsung Presiden. Lebih lanjut, Jimly menegaskan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga harus diperkuat menjadi lembaga independen.
Nantinya, Kompolnas memiliki berbagai latar belakang agar bisa lebih mampu mengawasi kinerja Polri.
“Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat, sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen, sehingga Presiden ya fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ya untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang,” imbuhnya.
