Suaranusantara.com – STNK mati 2 tahun bisa bikin data kendaraan kamu dihapus dari sistem. Hal ini adalah ketetapan yang tercantum dalam Undang-undang.
Begini aturannya. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dilakukan pengesahan setiap tahun. Kemudian setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan. STNK punya masa berlaku lima tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan,” demikian dijelaskan pada pasal 70 ayat 3.
Sementara itu, tidak semua pemilik kendaraan melakukan kewajiban perpanjangan STNK tersebut. Untuk melakukan perpanjangan kendaraan bekas beberapa mengaku terkendala karena syarat nya KTP pemilik lama. Sebaliknya tidak melakukan perpanjangan STNK bisa membuat STNK menjadi ‘mati’. Data kendaraan kamu dihapus dari sistem registrasi kendaraan, jika STNK yang mati dan dua tahun setelahnya tidak dilakukan pengesahan.
Aturan STNK Mati 2 Tahun Mobil-motor Jadi Bodong Dijelaskan pada pasal 74 ayat 1, data kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi itu rupanya bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan dilakukan atas dasar dua hal, pertama berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Kemudian, pasal 74 ayat 2 dijelaskan kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” begitu bunyi pasalnya.
Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 84 ayat 3, aturan itu didukung.
Penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
b. pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Demikian penjelasan dalam Perpol tersebut.
Jangan lupa melakukan perpanjangan STNK, jika kamu memiliki kendaraan, karena risikonya data kendaraan bisa dihapus. Adapun data kendaraan yang sudah dihapus itu tidak lagi bisa didaftarkan kembali. Selanjutnya motor serta mobil yang kamu miliki tidak sah digunakan di jalan.
“Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” demikian penegasan pada pasal 74 ayat 3 UU no.22 tahun 2009.