Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Bodong? Begini Aturan Aslinya

snc12 by snc12
22 June 2026
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – STNK mati 2 tahun bisa bikin data kendaraan kamu dihapus dari sistem. Hal ini adalah ketetapan yang tercantum dalam Undang-undang.

Begini aturannya. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dilakukan pengesahan setiap tahun. Kemudian setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan. STNK punya masa berlaku lima tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan,” demikian dijelaskan pada pasal 70 ayat 3.

BACAJUGA

Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Merak-Bakauheni Padat Merayap: Strategi ‘Delaying System’ Dikerahkan untuk Urai Kemacetan

Pohon Tumbang Di Jakarta Selatan, Timpa Mobil-Tutup Jalur Transjakarta

Sementara itu, tidak semua pemilik kendaraan melakukan kewajiban perpanjangan STNK tersebut. Untuk melakukan perpanjangan kendaraan bekas beberapa mengaku terkendala karena syarat nya KTP pemilik lama. Sebaliknya tidak melakukan perpanjangan STNK bisa membuat STNK menjadi ‘mati’. Data kendaraan kamu dihapus dari sistem registrasi kendaraan, jika STNK yang mati dan dua tahun setelahnya tidak dilakukan pengesahan.

Aturan STNK Mati 2 Tahun Mobil-motor Jadi Bodong Dijelaskan pada pasal 74 ayat 1, data kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi itu rupanya bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan dilakukan atas dasar dua hal, pertama berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Kemudian, pasal 74 ayat 2 dijelaskan kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” begitu bunyi pasalnya.

Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 84 ayat 3, aturan itu didukung.

Penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
b. pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Demikian penjelasan dalam Perpol tersebut.

Jangan lupa melakukan perpanjangan STNK, jika kamu memiliki kendaraan, karena risikonya data kendaraan bisa dihapus. Adapun data kendaraan yang sudah dihapus itu tidak lagi bisa didaftarkan kembali. Selanjutnya motor serta mobil yang kamu miliki tidak sah digunakan di jalan.

“Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” demikian penegasan pada pasal 74 ayat 3 UU no.22 tahun 2009.

 

Tags: Aturan Undang-UndangLalu lintasPemilik kendaraanPengendara MobilPengendara MotorPerpanjang STNK
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

HUT ke 79 Bhayangkara akan digelar di Silang Monas Jakarta. Arus lalu lintas sementara dialihkan (instagram @jakarta.point)
Nasional

Spesial HUT Jakarta 2026, Tiket Masuk Ragunan, Monas, dan Belasan Museum Digratiskan

by snc4
22 June 2026

Suaranusantara.com - Pada hari ini, Senin (22/6/2026), Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

Sumut kembali terang usai PLN berhasil pulihkan seratus persen pasokan kelistrikan (Instagram @energijuang)
Nasional

PLN Klaim Sistem Kelistrikan Jawa Membaik Usai 1 PLTU Swasta Beroperasi Lagi

by snc4
22 June 2026

Suaranusantara.com -  Mulai menunjukkan perbaikan, seiring satu pembangkit listrik...

Dilantik Ketua MPR RI Sebagai Anggota MPR Pengganti Antar Waktu, Adela Kanasya Adies Ucapkan Sumpah Jabatan

Dilantik Ketua MPR RI Sebagai Anggota MPR Pengganti Antar Waktu, Adela Kanasya Adies Ucapkan Sumpah Jabatan

22 June 2026
Lestari Moerdijat: Dorong Penanganan Prioritas dan Menyeluruh Krisis Rob di Demak

Lestari Moerdijat: Dorong Penanganan Prioritas dan Menyeluruh Krisis Rob di Demak

22 June 2026
LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Menakar Karakter Kebangsaan Pelajar Sulawesi Tengah

LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Menakar Karakter Kebangsaan Pelajar Sulawesi Tengah

22 June 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Kebersihan Pantai Karimunjawa Harus Konsisten Diwujudkan

22 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Tips Minum Kopi Saat Lembur
Lifestyle

Jangan Asal Seduh! Simak Tips Minum Kopi Saat Lembur Supaya Jantung Tidak Berdebar

by snc 14
22 June 2026

Suaranusantara.com - Tips minum kopi saat lembur menjadi panduan penting yang banyak dicari oleh para profesional ketika...

Prancis vs Irak

Prediksi Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Menanti Amukan Sang Pemecah Rekor!

22 June 2026
Argentina vs Austria

Prediksi Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Messi Tatap Rekor Baru!

22 June 2026
Ilustrasi pajak motor (ist)

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Bodong? Begini Aturan Aslinya

22 June 2026
Unggul di Babak Final, SMAN 5 Makassar Wakili Sulsel ke LCC Empat Pilar Tingkat Nasional

Unggul di Babak Final, SMAN 5 Makassar Wakili Sulsel ke LCC Empat Pilar Tingkat Nasional

22 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com