Akhirnya Said Iqbal dan Purbaya Bertemu Bahas Soal Pajak 0 Persen JHT, Gimana Hasilnya?

Said Iqbal dan Purbaya akhirnya bertemu hari ini Rabu 8 Juli 2026 (Instagram @nowdots)

Said Iqbal dan Purbaya akhirnya bertemu hari ini Rabu 8 Juli 2026 (Instagram @nowdots)

Suaranusantara.com- Rabu 8 Juli 2026 akhirnya Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal bertemu langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pertemuan antara Said dengan Purbaya berlangsung selama kurang lebih 25 menit. Pertemuan berlangsung sekitar 11.43 WIB hingga 12.09 WIB.

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal dan Purbaya membahas soal penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Kata Said, pembahasan harus dipercepat karena Menteri Keuangan telah dijadwalkan menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Pertemuan dengan Pak Menteri Purbaya berlangsung cepat karena beliau terus dihubungi Ketua Banggar, Pak Said Abdullah,” kata Said Iqbal usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, semula pertemuan dijadwalkan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. Namun, dirinya datang lebih awal sehingga pembahasan mengenai JHT dapat segera dimulai dan selesai sebelum Menteri Keuangan menghadiri agenda berikutnya.

“Hari ini ada pembahasan perubahan anggaran kementerian, lembaga, dan badan, sehingga kehadiran beliau sudah ditunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan membuka peluang untuk meninjau kembali ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan JHT.

Evaluasi tersebut dilakukan guna memastikan kebijakan yang berlaku tetap adil bagi seluruh peserta sekaligus tepat sasaran dalam pemberian perlakuan perpajakan.

Purbaya mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait perubahan aturan pajak JHT.

Menurut dia, pemerintah masih akan mempelajari regulasi yang berlaku saat ini sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa 30 Juni 2026.

Purbaya menjelaskan, pemerintah juga akan membandingkan kebijakan di Indonesia dengan praktik terbaik yang diterapkan di berbagai negara.

Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan perpajakan terhadap pencairan JHT tetap relevan dan mampu memenuhi prinsip keadilan.

Meski membuka peluang evaluasi, ia menegaskan belum ada keputusan final mengenai perubahan ketentuan pajak atas pencairan JHT.

Menurut Purbaya, aspek utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam kajian tersebut adalah prinsip fairness atau keadilan.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan pajak tidak membebani kelompok tertentu, namun di sisi lain juga tidak memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” ujar dia.

Sebagai bagian dari evaluasi, pemerintah akan menelusuri profil peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah besar, khususnya yang nilainya melebihi Rp 50 juta.

Kajian tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan yang berlaku saat ini sudah tepat sasaran atau justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi.

“Itu kan sampai Rp 50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujar dia.

Exit mobile version