Suaranusantara.com- Buruh dikabarkan akan menggelar aksi demo di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis 9 Juli 2026.
Hal ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal yang mengatakan dirinya mendapat surat tembusan terkait aksi demo.
Untuk itu, Said mengetuk hati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mau menggar dialog bersama membahas pajak 0 persen JHT
Selain JHT, buruh juga meminta penghapusan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” ujar Said Iqbal, Selasa 7 Juli 2026.
Said mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, demo tersebut akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Para peserta demo berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI, serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya.
Dalam aksi demo, para peserta membawa empat tuntutan utama, di antaranya penghapusan pajak atas JHT, pajak atas THR, pajak atas pesangon, hingga pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Said Iqbal menyampaikan, tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat.
Alasan pertama, dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
Setelah itu pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.
“Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” tuturnya.
Said mengakui terdapat perusahaan yang memperlakukan iuran JHT dengan mekanisme pembukuan berbeda.
Namun, menurutnya, pemerintah seharusnya melihat kondisi pekerja yang benar-benar mengalami beban pajak berganda, bukan menjadikan pengecualian sebagai alasan mempertahankan kebijakan yang ada.
Alasan kedua, Said Iqbal menilai negara selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha ketika menghadapi kesulitan ekonomi, seperti tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal.
“Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan,” jelas Said.
Alasan ketiga, menurut Said Iqbal, JHT bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang dipersiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
“JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, setiap rupiah sangat berarti bagi keluarga pekerja. Karena itu, manfaat JHT semestinya tidak dijadikan objek pajak,” katanya.
Lalu, alasan keempat berkaitan dengan ketentuan batas pengenaan pajak yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, manfaat JHT sampai Rp 50 juta dikenakan tarif pajak final 0 persen, sedangkan manfaat di atas Rp 50 juta dikenakan pajak final sebesar 5 persen.
Menurut Said Iqbal, batas Rp 50 juta tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun yang lalu.
“Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp 50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ucap Said.
Lebih jauh, Said Iqbal mengkritisi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang terkena pajak.
“Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp 50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang. Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut,” tukasnya
Maka dari itu, Said Iqbal mendukung tuntutan buruh agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi 0 persen, tanpa membedakan besaran saldo JHT.
“Dalam kondisi ekonomi sekarang, saya meminta agar pajak JHT menjadi nol persen berapa pun besar manfaat JHT yang diterima pekerja. Nanti ketika kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik, kita bisa mendiskusikannya kembali,” kata Said.


















Discussion about this post