Selama Bulan Ramadhan Pemkot Surabaya Larang Aktivitas Hiburan Malam

pemkot Surabaya larang hiburan malam (ilustrasi freepik)

pemkot Surabaya larang hiburan malam (ilustrasi freepik)

SuaraNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang aktivita hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut masuk dalam panduan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Intruksi tersebut tertuang kedalam surat edaran nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 larangan rekreasi hiburan umum (RHU) untuk buka selama bulan Ramadhan.

Rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, klub malam, karaoke dan spa wajib menutup hingga menghentikan kegiatannya.

“Termasuk tempat hiburan yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restauran” ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

Surat edaran tersebut disahkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terhitung sejak 21 Maret 2023.

“Maka seluruh RHU yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi peraturan penting selama bulan suci Ramadhan” ungkap Eri. (Alief)

Exit mobile version