MK Tolak Gugatan Syarat dan Batas Usia Capres dan Cawapres

Ketua MK Anwar Usman bajakan putusan sistem gugatan pemilu / edw

Ketua MK Anwar Usman bajakan putusan sistem gugatan pemilu / edw

SuaraNusantara.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sidang berlangsung di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, pada Senin 16 Oktober 2023. Pasal ini mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres, yang saat ini ditetapkan pada usia 40 tahun dan tidak memuat batas usia maksimal capres-cawapres.

Terdapat beberapa perkara mengenai batas usia capres-cawapres yang akan diputuskan dalam sidang ini. Salah satunya adalah perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima oleh MK pada 9 Maret 2023. Pemohon menginginkan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, seperti yang sebelumnya diatur dalam Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: SBY Panik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP : Kami Siap Kondisi Apapun yang Diputuskan Mahkamah Konstitusi

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan amar putusan. Mahkamah menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan.

“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Arief Hidayat merincikan pembentukan UUD 1945 terkait syarat usia capres/cawapres, yang merupakan wilayah kebijakan pembuat UU. Namun, ada pandangan berbeda yang diungkapkan oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.

Baca Juga: MK Putuskan Pekan Ini Ubah Syarat Minimal Usia Capres 35 Tahun

Selain PSI, terdapat lima perkara lain yang menjadi gugatan, termasuk perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Demikian pula, Desmihardi dan M Malik Ibrohim menjadi kuasa hukum. Permohonan ini diterima oleh MK pada 2 Mei 2023. Para pemohon berharap MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Exit mobile version