Soal Kaesang Buat SK Tidak Pernah Dipidana, Said Iqbal: Nanti Akan Diperiksa KPUD!

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat diwawancarai di Jakarta Pusat, pada Jum'at (23/8/2024). (Ilham F/Suaranusantara)

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat diwawancarai di Jakarta Pusat, pada Jum'at (23/8/2024). (Ilham F/Suaranusantara)

Suaranusantara.com- Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal turut menanggapi soal Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep diam-diam membuat surat-surat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai syarat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Jawa Tengah (Jateng).

Said Iqbal menyebut, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat penetapan di KPU bersifat umum dan mengikat termasuk terhadap Kaesang.

“Semua berlaku umum bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah pada saat pendaftaran harus memenuhi batas usia minimal 30 tahun,” kata Said saat diwawancarai di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jum’at (23/08/2024).

Menurutnya, ambang batas bagi pasangan calon pada Pilkada serentak nantinya akan diperiksa dan disesuaikan dengan putusan MK oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Nanti akan diperiksa oleh KPU atau KPUD setempat. Karena ini pilkada, berarti KPUD setempat akan melihat apakah pada saat mendaftar sudah memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati atau wali kota,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerbitkan surat-surat syarat maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024 milik Kaesang Pangarep, pad Selasa (20/08/2024).

Adapun surat keterangan belum pernah dipidana yang telah diterbitkan tersebut terdiri dari Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang. (IF)

Exit mobile version