Apa Itu Presidential Threshold yang Dihapus MK, Parpol Bisa Usul Pasangan Capres dan Cawapres

MK putuskan kabulkan permohonan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, putuskan hapus Presidential Threshold (instagram @mahkamahkonstitusi)

MK putuskan kabulkan permohonan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, putuskan hapus Presidential Threshold (instagram @mahkamahkonstitusi)

Suaranusantara.com- Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) atau Presidential Threshold.

Perkara pengajuan penghapusan Presidential Threshold oleh MK ini merupakan pengajuan gugatan atas empat pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis 2 Januari 2025.

Adapun alasan dari MK untuk mengabulkan permohonan penggugat, dengan melihat pertimbangan dari Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, partai politik (parpol) bisa mengusulkan sendiri pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

Saldi berujar, dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu bisa bergabung selama tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan capres-cawapres.

Tak hanya itu, kata Saldi, parpol diwajibkan untuk mengusulkan capres cawapres agar tidak disanksi.

Sanksi yang dikenakan itu berupa larangan untuk mengikuti Pemilu berikutnya.

“Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya,” tutur Saldi.

Lalu apa itu Presidential Threshold yang kini dihapus oleh MK?

Presidential threshold adalah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik agar bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ambang batas ini sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222.

Adapun bunyinya sebagai berikut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Adapun penerapan presidential threshold ini selanjutnya diatur dalam Pasal 223, 224, dan 225 dalam Undang-Undang tersebut.

Exit mobile version