Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Dihapusnya Presidential Threshold oleh MK, Apa Sih Dampaknya untuk Rakyat Indonesia?

Feri Spt by Feri Spt
3 January 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Hakim MK saat sidang putusan penghapusan Presidential Threshold pada Kamis 2 Januari 2025 (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Hakim MK saat sidang putusan penghapusan Presidential Threshold pada Kamis 2 Januari 2025 (Instagram @mahkamahkonstitusi)

2
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 2 Januari 2025 memutuskan untuk menghapus terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Keputusan menghapus Presidential Threshold lantaran MK mempertimbangkan terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maka dari itu, atas pengajuan permohonan dari empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, MK memutuskan untuk mengabulkan putusan dengan menghapus Presidential Threshold.

BACAJUGA

Dukung Prabowo Dua Periode, PPP Belum Tentukan Cawapres

Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG, Dosen dan Guru Gugat ke MK

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis 2 Januari 2025.

Lantas apa dampaknya bagi rakyat Indonesia dengan dihapusnya Presidential Threshold oleh MK pada kemarin Kamis 2 Januari 2025?

Dengan dihapusnya Presidential Threshold maka partai politik (parpol) berpeluang mengusulkan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Umum (Pemilu).

“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

Saldi berujar, dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu bisa bergabung selama tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan capres-cawapres.

Tak hanya itu, kata Saldi, parpol diwajibkan untuk mengusulkan capres cawapres agar tidak disanksi.

Sanksi yang dikenakan itu berupa larangan untuk mengikuti Pemilu berikutnya.

“Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya,” tutur Saldi.

Dalam pertimbangannya, MK meminta agar pembentuk undang-undang dalam revisi Undang-Undang Pemilu 7/2017 bisa melakukan rekayasa konstitusi dengan memperhatikan ketentuan.

MK meminta pembentuk undang-undang memperhatikan pengusulan pasangan capres-cawapres tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.

Perumusan rekayasa konstitusional dalam revisi UU Pemilu juga harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian pada penyelenggaraan pemilu.

Dengan dihapusnya putusan Presidential Threshold ini, maka diharapkan bisa membawa lebih banyak pilihan calon pemimpin dalam Pemilu mendatang.

Menurut penggugat, ambang batas pencalonan presiden sudah digugat sebanyak 36 kali, yang menunjukkan bahwa aturan tersebut memang bermasalah.

Keputusan MK ini pun dianggap sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia.

Namun, meskipun ambang batas pencalonan presiden telah dihapus, ada kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa diubah kembali melalui revisi undang-undang di DPR.

Sebelumnya, pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan hal serupa yang menyebutkan ini menjadi penyegaran dalam demokrasi untuk Pemilu.

“Tentu ini angin segar demokrasi untuk pemilu presiden pada tahun 2029 mendatang. Setidaknya pada pemilu presiden 2029 mendatang rakyat Indonesia berpotensi akan memilih banyak alternatif pasangan capres-cawapres,” kata Ubedilah saat dihubungi, Jumat 3 Januari 2025.

Tags: CapresCawapresMkPemiluPresidential ThresholdRakyat Indonesia
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden RI Prabowo Subianto saat sidang kabinet Senin 20 Juli 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Survei SMRC Ungkap Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo Turun 30 Persen

by Feri Spt
27 July 2026

Suaranusantara.com- Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)...

Momen Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi) dan Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kompak menghadiri acara pernikahan putra dari pengusaha kenamaan Tanah Air, Garibaldi Thohir, pada Minggu 26 Juli 2026 (Instagram @prabowo)
Nasional

Prabowo, Jokowi dan SBY Duduk Semeja Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Boy Thohir, Ajudan Bilang Tak Ada Pembicaraan Khusus

by Feri Spt
27 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke 7 RI Joko...

Presiden RI Prabowo Subianto di Harlah ke 28 PKB (Instagram @sufmi_dasco)

Pengamat Tanggapi Soal Prabowo Sebut Hati PDI Perjuangan ke Pemerintah: Tampaknya Ada Benarnya

27 July 2026
Presiden Prabowo Subianto akan terbitkan Keppres pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Tindaklanjuti Pengunduran Diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI, Akan Segera Terbitkan Keppres

27 July 2026
Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI per Senin 27 Juli 2026 (Instagram @stockwaveidn)

Mundurnya Perry Warjiyo dari Gubernur BI, Media Asing Soroti

27 July 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi angkat bicara soal Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI (Instagram @kemensetneg.ri)

Istana Beberkan Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI

27 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Mensesneg Prasetyo Hadi umumkan Perry Warjiyo mundur dari Gubernur Bank Indonesia (BI) (Instagram @kemensetneg.ri)
Nasional

Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Istana Ungkap Prabowo Belum Siapkan Calon Gubernur BI

by Feri Spt
27 July 2026

Suaranusantara.com- Perry Warjiyo usai tujuh tahun mengabdi sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), pada Senin 27 Juli 2026...

Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI dengan alasan pribadi (Instagram @cryptowaveid)

Ini Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI Usai 7 Tahun Menjabat

27 July 2026
Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI (Instagram @pantaucom)

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Prabowo Terima Surat Pengunduran Diri

27 July 2026
Gubernur Kaltara Berharap LCC Empat Pilar MPR RI Melahirkan Pemimpin Masa Depan

Gubernur Kaltara Berharap LCC Empat Pilar MPR RI Melahirkan Pemimpin Masa Depan

26 July 2026
Saadiah Uluputty: Semangat Pelajar Kepulauan Aru Ikuti LCC Empat Pilar MPR RI Layak Jadi Teladan

Saadiah Uluputty: Semangat Pelajar Kepulauan Aru Ikuti LCC Empat Pilar MPR RI Layak Jadi Teladan

26 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com