Suaranusantara.com- Hari ini Senin 10 Februari 2025 kembali digelar sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang kembali digelar hari ini, KPK datang dengan membawa koper besar berwarna biru yang isinya terkait bukti-bukti kasus yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan.
Hakim Tunggal Djumyanto yang memimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa KPK harus menyiapkan bukti-bukti berupa print out atau bentuk cetak.
“Harus print out (tercetak),” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10 Februari 2025.
Adapun sidang mulai digelar pukul 09.00 WIB. Dalam persidangan pihak termohon atau KPK tengah menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait kasus yang menyeret Hasto untuk diserahkan kepada hakim.
Saat penyerahan bukti-bukti tersebut dilakukan, pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga ikut memeriksa bukti tersebut.
Lalu agenda pada siang hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti yang dibawa KPK.
Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa bukti yang diserahkaan KPK yakni bukti lama.
“Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK disampaikan ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama,” ucap Ronny kepada wartawan di PN Jaksel.
“Bukti-bukti yang dihadirkan juga bukti yang lama, tidak ada yang baru. Yang baru adalah keterangan dari wahyu, tapi keterangan dari wahyu kami ragukan karena tidak menjadi saksi melihat secara langsung,” lanjutnya.
Kemudian, Ronny berharap hakim tunggal justru bisa melihat fakta sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. Dia mengaku hingga kini masih optimis gugatannya akan dikabulkan oleh hakim
“Kita sudah mohonkan kita optimis fakta persidangan bagus baik berjalan lancar. Kita optimis putusan berpihak pada keadilan,” sebutnya.
Pihak Hasto sendiri sudah menyerahkan bukti-bukti ke hakim pada 6 Februari 2025 lalu.
Sebelumnya, sidang praperadilan ini digelar atas pengajuan gugatan dari pihak Hasto sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Harun Masiku.
Hasto diduga ikut terlibat dalam kasus suap Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa 24 Desember 2024 lalu oleh KPK.
