Suaranusantara.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melayangkan protes saat sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 5 Februari 2025.
KPK melayangkan protes lantaran Hasto Kristiyanto melakukan perbaikan berkas permohonan. Hal itu membuat pihak KPK merasa terzalimi.
KPK mengaku merasa terzalimi sebab, pihaknya belum menerima salinan perbaikan berkas Hasto Kristiyanto.
“Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja (sebagaimana dibacakan dalam persidangan) disampaikan ini,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto saat melancarkan protesnya itu di persidangan, Rabu 5 Februari 2025.
Pihak Hasto pun menanggapi protes dari KPK, melalui kuasa hukum Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan perbaikan petitum praperadilan ingin diberikan saat sidang pertama, namun pihak KPK tak hadir.
“Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi Termohon saat itu tidak hadir,” ujar Ronny.
Adapun sidang praperadilan seharusnya pertama digelar pada 21 Januari 2025 lalu. Sayangnya, KPK kala itu tidak hadir.
Hakim tunggal Djuyamto memberikan kelonggaran waktu kepada tim Biro Hukum KPK menyusun jawaban tertulis. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.
“Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon. Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam,” kata hakim.
Discussion about this post