Suaranusantara.com- Mabes Polri bakal melakukan pemeriksaan terkait barang bukti yang ditemukan saat menggeledah rumah dan kantor Kepala Desa Kohod dalam kasus Pagar Laut Tangerang.
Penggeledahan sebelumnya digelar pada Senin (10/2/25). Penggeledahan oleh Bareskrim Polri ini terkait dengan dugan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di lokasi pagar laut itu.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika penggeledahan tersebut terkait pagar laut.
Baca Juga: Sebanyak 44 Saksi Diperiksa Mabes Polri dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
“Penggeledahan kemarin ini benard sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini Dittipindum Bareskrim Polri” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (11/2/25).
Terkait dengan bukti-bukti yang disita, Trunoyudo tidak membeberkans secara rinci. Ia lebih menegaskan jika alat bukti yang diperoleh Bareskrim Polri itu akan diuji dengan cara scientific crime.
“Apa-apa yang ditemukan tentu sudah disampaikan oleh Dirtipidum, tadi kami sudah sampaikan alat bukti ini akan dilakukan uji secara scientific crime investigation melibatkan tim tekhnis, pakar, ahli sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan ini lebih profesional,” terang dia.
Tidak hanya, itu juga sebut jika sebanyak 44 saksi diperiksa dalam kasus ini. Adapun salah satu yang diperiksa katanya, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat hingga pejabat Kementerian ATR/BPN.
