Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dijadwalkan hari ini Senin 17 Februari 2025 untuk kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Namun, Hasto Kristiyanto malah mangkir pada panggilan hari ini dan pihaknya minta dilakukan penundaan pemanggilan.
“Betul ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Hasto Kriatiyanto, Ronny Talapessy, Senin 17 Februari 2025.
Adapun alasan penundaan pemanggilan terhadap kliennya, Hasto lantaran ingin kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengajuan gugatan praperadilan baru tersebut lantaran putusan pada Kamis 14 Februari 2025 lalu hakim Djuyamto menyatakan menolak gugatan Hasto.
“Karena pada hari jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata Ronny.
Sebelumnya, KPK memanggil Hasto Kristiyanto untuk kembali jalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pergantian antarwaktu (PAW).
Tak hanya diduga terlibat dalam kasus suap, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Dengan ditolaknya gugatan Hasto dalam putusan pada sidang praperadilan Kamis lalu, maka status tersangka Sekjen PDI Perjuangan itu sah.
“Menyatakan permohonan pemohon (Hasto Kristiyanto) tidak dapat diterima,” ujar Hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.
