Suaranusantara.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, merespon langkah yang diambil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan penundaan pemeriksaan lantaran kembali memberikan praperadilan, setelah sempat kalah dalam praperadilan sebelumnya.
Menurut Tanak, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda jadwal pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Dia menilai, penundaan pemeriksaan dalam proses penyidikan hanya bisa dilakukan apabila ada perintah dari hakim tunggal.
Namun, dalam putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim untuk menunda pemeriksaan terhadap Hasto, meski dia kembali mengajukan gugatan praperadilan.
“Kecuali ada penetapan hakim prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujar Tanak.
Sebelumnya, Hasto kembali dipanggil KPK pada hari ini, Senin (17/2/2025). Namun, dia mengajukan penundaan pemeriksaan dikarenakan sedang mengajukan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan.
Discussion about this post