Tegakan Ketentuan PMDK, OJK Terapkan Langkah Tegas Sanksi Administratif dari Denda hingga Pencabutan Izin Usaha

OJK melalui Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Jumat 6 September 2024 (dok suaranusantara.com)

OJK melalui Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Jumat 6 September 2024 (dok suaranusantara.com)

Suaranusantara.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan pers tertulis pada Jumat 6 September 2024 merilis Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) yang tercatat secara keseluruhan mengalami tren positif.

Tren positif dibidang PMDK yang tercatat oleh OJK di antaranya dari pasar saham IHSG, obligasi, hingga investasi semua tercatat mengalami kenaikkan tren positif.

Untuk pasar saham, IHSG mengalami penguatan yang cukup signifikan.

“Di pasar saham, IHSG menguat 5,72 persen mtd pada 30 Agustus 2024 ke level 7.670,73 (ytd: menguat 5,47 persen), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen mtd (12,34 persen ytd), serta non-resident mencatatkan net buy Rp28,77 triliun mtd (ytd: net buy Rp27,73 triliun),” tulis OJK dalam keterangan tertulis yang diterima tim suaranusantara.com pada Jumat 6 September 2024.

Lalu secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar
di sektor consumer non-cyclicals dan property & real estate.

Hampir semua sektor PMDK mengalami penguatan tren positif.

Kendati demikian, OJK terus menerapkan langkah-langkah tegas guna menegakkan ketentuan PMDK yang di antaranya pencabutan izin usaha terhadap perusahaan.

Pada Agustus 2024 OJK mencatat telah mencabut izin usaha sebuah perusahaan yaitu PT Indosterling Aset Manajemen, serta memberikan sanksi denda kepada salah satu perusahaan efek, kemudian perusahaan emiten.

“Pada Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen serta sanksi administratif berupa denda atas kasus
kepada 1 Perusahaan Efek, 2 Emiten, 1 Penilai dan 2 Pihak lainnnya sebesar Rp.5.610.000.000,-,” tulis OJK dalam keterangannya.

Selain itu, selama 2024 ini, OJK telah memberikan sejumlah sanksi tegas berupa denda pada kasus perusahaan modal.

“Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 90 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp62.785.000,” tulis OJK dalam keterangan persnya.

Kemudian OJK juga memberikan 14 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 8 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp52.142.539.000 kepada 588 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

Lalu OJK juga memberikan sebanyak 69 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan.

Exit mobile version