Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan 4 langkah yang sudah dilakukannya untuk menegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
Langkah pertama, OJK telah memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Terkait kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Agustus 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” kata OJK dalam keterangnnya, Jumat (6/9/2024).
“OJK telah dan terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” tambahnya.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Langkah kedua, pepanjang Juli sampai dengan 25 Agustus 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173 sanksi, yang terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Langkah ketiga, sampai dengan Juli 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Lalu langkah keempat, OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.

















Discussion about this post