Suaranusantara.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar pada 28 Agustus 2024 lalu menyatakan bahwa sektor Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) mengalami kenaikan.
OJK mencatat kenaikan sektor PPDP pada aset industri asuransi di Juli 2024 mencapai Rp.1.132,27 triliun atau naik 1,11 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.119,86 triliun.
Lalu OJK juga mencatat kenaikan sektor PPDP dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp.911,99 triliun atau naik 2,08 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi
pendapatan premi mencapai Rp.193,06 triliun, atau naik 7,38 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,14 persen yoy dengan nilai sebesar Rp104,30 triliun.
Dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 14,28 persen yoy dengan nilai sebesar Rp88,77 triliun.
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,17 persen dan 317,28 persen {masih berada di atas threshold sebesar 120 persen),” tulis OJK dalam keterangan tertulis yang diterima tim Suaranusantara.com pada Jumat 6 Agustus 2024.
Namun naiknya PPDP untuk aset industri asuransi komersil tidak sejalan dengan asuransi nonkomersil.
Adapun asuransi komersil yang dimaksud terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan).
Serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Untuk keseluruhan OJK mencatat total aset sebesar Rp.220,28 triliun atau menurun sebesar 2,71 persen yoy.
Sementara itu, di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juli 2024 tumbuh sebesar 8,05 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.465,40 triliun, meningkat dari posisi Juli 2023 sebesar Rp1.356,17 triliun.
“Untuk program pensiun sukarela, total aset
mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,16 persen yoy dengan nilai mencapai Rp.375,07 triliun,” tulis OJK lagi.
Lalu program pensiun wajib yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI OJK mencatat total aset mencapai Rp.1.090,32
triliun atau tumbuh sebesar 9,46 persen yoy.
Sementara untuk perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 6,57 persen yoy dengan nilai mencapai Rp.47,57 triliun pada Juli 2024, dengan posisi aset pada Juli 2023 sebesar Rp.44,64 triliun.
Adapun saat ini OJK merilis bahwa kinerja perekonomian global secara umum masih melemah dengan tingkat inflasi yang cenderung termoderasi.
Kondisi tersebut diiringi dengan cooling down pasar tenaga kerja AS yang mendorong The Fed bersikap dovish, sehingga meningkatkan ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan di 2024.


















Discussion about this post