Suaranusantara.com- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat 11 April 2025 menyatakan menolak atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan sebelumnya orang pria asal Yogyakarta itu.
Hasto Kristiyanto menerima keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsinya itu. Hasto mengatakan dirinya mengajukan eksepsi lantaran merupakan hak sebagai terdakwa.
“Dan terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” kata Hasto Kristiyanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.
Kendati demikian, Hakim menolak eksepsinya, Hasto mengaku semangatnya tak akan pernah pudar. Malah dia siap adu bukti dalam tahap pembuktian di sidang selanjutnya.
“Tadi oleh Majelis Hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.
Hasto mengatakan kasusnya dipaksakan, dakwaan yang dijatuhkan kepadanya merupakan proses daur ulang kasus.
“Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan. Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ujarnya.
Majelis Hakim dalam sidang lanjutan menyatakan menolak eksepsi Hasto terkait kasus suap atas Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Eksespi Hasto dinyatakan hakim masuk dalam materi pokok perkara. Dan meminta jaksa untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan.
