Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sidang Lanjutan Hasto, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan: Tidak Ne Bis In Idem

Feri Spt by Feri Spt
11 April 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya. Kongres PDI Perjuangan belum jelas kapan digelar (instagram @pdiperjuangan)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya. Kongres PDI Perjuangan belum jelas kapan digelar (instagram @pdiperjuangan)

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada hari ini Jumat 11 April 2025 kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan adalah tidak ne bi
is in idem.

Kata Majelis Hakim, soal kasus suap Harun Masiku yang sebelumnya dinyatakan inkrah tidak tidak otomatis membatasi penuntutan ke pihak lain termasuk ke Hasto.

BACAJUGA

Tebar 10 Ribu Bibit Ikan di Momen Ultah ke 60, Hasto Kristiyanto: Tradisi yang Diajarkan Megawati Soekarnoputri

Rayakan Ultah ke 60, Hasto Kristiyanto Tebar 10 Ribu Bibit Ikan

“Menimbang bahwa terkait dengan dalil bahwa dakwaan bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Majelis hakim berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan sela kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.

Majelis Hakim menyatakan putusan dalam sidang kasus suap Harun Masiku dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, tidak menimbulkan ne bis in idem untuk Hasto. Kata Hakim hal itu telah diatur dalam Pasal 76 KUHP

“Menimbang dalam konteks hukum pidana, asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP hanya berlaku terhadap orang yang sama, bukan terhadap orang yang berbeda meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama atau berkaitan. Dengan demikian, putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri tidak menimbulkan ne bis in idem terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar hakim.

Ne bis in idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Asas ne bis in idem ada dalam ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi

“Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya.Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula”.

Artinya bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama.

Kembali ke pertimbangan, hakim menyatakan perbedaan fakta antara dakwaan Hasto dan sidang putusan Wahyu tidak menjadikan dakwaan Hasto batal, tapi harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim juga menyatakan keberatan Hasto dan tim kuasa hukumnya masuk materi pokok perkara.

“Menimbang bahwa sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” kata hakim.

Berdasarkan hal tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto.

Selanjutnya, Majelis hakim mengatakan eksepsi Hasto masuk ke dalam pokok perkara. Hakim pun meminta jaksa untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya.

Tags: EksepsiHakimHarun MasikuHasto Kristiyantoperintangan penyidikansidang lanjutan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung (Instagram @pramonoanungw)
Nasional

Saat Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah di Indonesia, Pramono Anung Klaim DKI Jakarta Belum Mengalami

by Feri Spt
21 July 2026

Suaranusantara.com- Memasuki musim kemarau, sejumlah wilayah di Indonesia dilaporkan...

Hari Anak Nasional ke 42 (Instagram @dinkopadgtmg)
Nasional

23 Juli Diperingati Hari Anak Nasional ke 42, Apakah Tanggal Merah? Cek di Sini Aturannya

by Feri Spt
21 July 2026

Suaranusantara.com- Kamis 23 Juli 2026 merupakan peringatan Hari Anak...

Logo Hari Anak Nasional ke 42 (Instagram @kemenpppa)

Sambut Hari Anak Nasional ke 42 Kamis 23 Juli, KemenPPAA Rilis Logo dan Tema Bisa Download di Sini

21 July 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat sidang kabinet di Istana Negara. Dapat mandat dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk kaji B60 (Instagram @melangkahdaritimur.id)

Sukses B50, Prabowo Minta Bahlil Kaji B60

21 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat menggelar sidang kabinet pada Senin 20 Juli 2026, berkomitmen entaskan kemiskinan di RI (Instagram @sekretariat.kabinet)

Komitmen Hapus Kemiskinan RI, Prabowo Siapkan 29 Program Ini Daftarnya

21 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat sidang kabinet Senin 20 Juli 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Komitmen Bakal Tindak Tegas Penyelewengan Tanpa Pandang Bulu: Percayalah

21 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet pada Senin 20 Juli 2026 di Istana, Jakarta (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo Akui Masalah Indonesia Sangat Besar, Janji Akan Selesaikan Persoalan

by Feri Spt
21 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto mengakui secara terang-terangan bahwa Indonesia memiliki banyak permasalahan yang menyangkut rakyat. Bahkan...

Hotman Paris dipolisikan PWI terkait pernyataannya 'lu punya otak nggak sih' (Instagram @hotmanparisofficial)

Kata Maaf Tak Selesaikan Masalah, Hotman Paris Dipolisikan PWI

21 July 2026
Hotman Paris minta maaf imbas pernyataannya bawa-bawa nama Presiden Prabowo dalam kasus Febrie Adriansyah (Instagram @hotmanparisofficial)

Diserang Sana-sini! Hotman Paris Minta Maaf Usai Bawa-bawa Nama Prabowo Dalam Kasus Febrie Adriansyah

21 July 2026
Hotman Paris minta maaf kepada wartawan dan organisasi pers (Instagram @hotmanparisofficial)

Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf Buntut Pernyataannya ke Wartawan ‘Lu Punya Otak Nggak Sih’: Maaf Saya Emosi

21 July 2026
Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana

Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana: AI Harus Perkuat Ekonomi Rakyat dan Wujudkan Amanat Konstitusi

21 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com