Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sidang Lanjutan Hasto, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan: Tidak Ne Bis In Idem

Feri Spt by Feri Spt
11 April 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya. Kongres PDI Perjuangan belum jelas kapan digelar (instagram @pdiperjuangan)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya. Kongres PDI Perjuangan belum jelas kapan digelar (instagram @pdiperjuangan)

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada hari ini Jumat 11 April 2025 kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan adalah tidak ne bi
is in idem.

Kata Majelis Hakim, soal kasus suap Harun Masiku yang sebelumnya dinyatakan inkrah tidak tidak otomatis membatasi penuntutan ke pihak lain termasuk ke Hasto.

BACAJUGA

Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme Menggema di Bimtek, PDI Perjuangan: Pelurusan Sejarah

Kehangatan Pertemuan Prabowo dan Megawati di Peringatan Hari Lahir Pancasila, Hasto Kristiyanto Berharap Bahas Masa Depan RI

“Menimbang bahwa terkait dengan dalil bahwa dakwaan bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Majelis hakim berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan sela kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.

Majelis Hakim menyatakan putusan dalam sidang kasus suap Harun Masiku dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, tidak menimbulkan ne bis in idem untuk Hasto. Kata Hakim hal itu telah diatur dalam Pasal 76 KUHP

“Menimbang dalam konteks hukum pidana, asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP hanya berlaku terhadap orang yang sama, bukan terhadap orang yang berbeda meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama atau berkaitan. Dengan demikian, putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri tidak menimbulkan ne bis in idem terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar hakim.

Ne bis in idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Asas ne bis in idem ada dalam ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi

“Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya.Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula”.

Artinya bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama.

Kembali ke pertimbangan, hakim menyatakan perbedaan fakta antara dakwaan Hasto dan sidang putusan Wahyu tidak menjadikan dakwaan Hasto batal, tapi harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim juga menyatakan keberatan Hasto dan tim kuasa hukumnya masuk materi pokok perkara.

“Menimbang bahwa sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” kata hakim.

Berdasarkan hal tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto.

Selanjutnya, Majelis hakim mengatakan eksepsi Hasto masuk ke dalam pokok perkara. Hakim pun meminta jaksa untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya.

Tags: EksepsiHakimHarun MasikuHasto Kristiyantoperintangan penyidikansidang lanjutan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

BREAKING NEWS: Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN

by Fifi
2 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari...

Nasional

391 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Tiba di Tanah Air

by Fifi
2 June 2026

Suaranusantara.com - Operasional pemulangan jemaah haji Debarkasi Jakarta musim...

KAI Daop 1 Jakarta Layani 588 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang

2 June 2026

Istana Bantah Prabowo ke Luar Negeri Hanya Gagah-Gagahan: Itulah Diplomasi

2 June 2026

Seskab Teddy Tegaskan Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Ditanggung Prabowo

2 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (Instagram @sekretariat.kabinet)

Kemesraan Prabowo dan Megawati Gandengan Tangan, Pengamat Perkirakan Berujung Koalisi 2029

2 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Joshua Nichols
Olahraga

Wonderkid Arsenal Joshua Nichols Nekat Hijrah ke Kasta Kedua Kroasia

by snc 14
2 June 2026

Suaranusantara.com - Bek kanan muda potensial, Joshua Nichols, secara mengejutkan mengonfirmasi menyudahi masa baktinya bersama Arsenal. Pemain...

Kroasia Belgia

Prediksi Kroasia vs Belgia: Menanti Magis Modric 40 Tahun!

2 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin 1 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Gandeng Mesra Tangan Megawati, Adi Prayitno: Hubungan Melampaui Urusan Persaingan Politik

2 June 2026
Momen mesra Presiden RI Prabowo Subianto gandeng tangan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Gandeng Tangan Megawati Usai Upacara Hari Lahir Pancasila, Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Merasa Terhormat

2 June 2026
Momen kemesraan Presiden RI Prabowo Subianto gandeng tangan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat peringatan Hari Lahir Pancasila (Instagram @sekretariat.kabinet)

Mesra! Begini Momen Megawati Tersenyum Sumringah Saat Digandeng Tangannya oleh Prabowo di Peringatan Hari Lahir Pancasila

2 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com