Suaranusantara.com- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa seluruh fraksi partai politik di parlemen menunjukkan kesepakatan dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan daerah yang akan berlaku pada tahun 2029.
Hal ini ia sampaikan usai memimpin Rapat Paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2025).
Puan menuturkan bahwa sikap seluruh partai di DPR tetap berpegang pada prinsip bahwa pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dengan putusan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” ujar Puan di hadapan wartawan.
Ia menilai bahwa keputusan MK mengenai pemisahan jadwal pemilu dianggap tidak sejalan dengan ketentuan konstitusional yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan pemilu secara serentak setiap lima tahun adalah mandat dari Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bisa diubah tanpa proses yang sah. Ia bahkan menilai bahwa putusan MK berpotensi melanggar prinsip dasar dalam konstitusi.
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegasnya.
Namun begitu, Puan menegaskan bahwa seluruh tanggapan terhadap keputusan tersebut akan dilakukan dalam koridor konstitusi. Ia memastikan bahwa setiap partai politik akan merespons melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, Puan mengatakan bahwa waktu akan menentukan bagaimana langkah konstitusional dari setiap partai, dan mereka akan mengambil sikap berdasarkan peran dan tanggung jawab hukum yang dimiliki.
