Suaranusantara.com- Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpengaruh pada sektor pertanian.
Hal ini dikarenakan yang bersentuhan langsung dengan proses produksi di sektor pertanian adalah petani.
Amran mengatakan kegiatan pertanian tetap berlangsung normal meskipun ada pengaturan kerja fleksibel bagi pegawai pemerintah.
“Yang bekerja itu petani, bukan ASN. Jadi, tidak ada pengaruhnya terhadap produksi,” ujarnya Selasa 7 April 2026.
Ia menekankan bahwa keberlanjutan sektor pertanian tidak bergantung pada kehadiran ASN di kantor. Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran publik terkait dampak kebijakan WFH terhadap layanan pemerintah.
Namun, sektor pertanian dinilai memiliki karakter berbeda dibanding sektor administratif lainnya. Di lapangan, aktivitas tanam hingga panen tetap berjalan seperti biasa.
Petani menjadi aktor utama yang memastikan rantai produksi pangan tidak terhenti. Sementara itu, ASN lebih berperan dalam fungsi pendukung seperti pengawasan dan koordinasi.
Peran tersebut masih dapat dijalankan tanpa harus selalu hadir secara fisik di kantor.
Pemerintah juga memastikan kondisi pasokan tetap aman. Stok beras nasional disebut berada dalam kondisi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kita ini stoknya aman, sekitar 4,5 juta ton,” kata Amran.
Ia menilai angka tersebut cukup untuk menjaga stabilitas di tengah berbagai tantangan global.
Selain kebijakan WFH, sektor pertanian juga dihadapkan pada ancaman fenomena iklim seperti El Nino. Namun, pemerintah memastikan langkah antisipasi telah disiapkan untuk menjaga produktivitas.
Dengan kondisi tersebut, kekhawatiran terhadap gangguan produksi akibat WFH dinilai tidak beralasan.Sektor pertanian tetap berjalan karena ditopang oleh aktivitas nyata di lapangan.
Itu artinya ketahanan pangan nasional tidak bertumpu pada demokrasi, melainkan pada proses langsung kerja petani yang terus menjaga produksi meski di tengah tekanan seperti situasi saat ini.
Adapun WFH ASN mulai diterapkan per 1 April 2026 dan dilakukan setiap Jumat baik di pusat maupun daerah.
