Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan setiap Jumat.
Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu mengumumkan kebijakan WFH ASN yang dimulai sejak 1 April 2026.
Airlangga mengatakan penerapan WFH ASN berlaku satu hari dalam lima kerja yang ditetapkan setiap Jumat. Penetapan itu berlaku bagi ASN baik di pusat maupun daerah.
Untuk itu, Pramono resmi meneken Surat Edaran (SE) dengan Nomor 3/SE/2026 terkait penerapan WFH ASN setiap hari Jumat.
Dalam SE tersebut mengatur bahwa proporsi ASN yang dapat menjalankan WFH antara 25% hingga 50% di setiap unit kerja.
“Untuk work fom home atau work from everywhere sebenarnya, saya sebagai gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25% sampai 50% yang melakukan work from home,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Selain itu, berikut ini adalah sejumlah aturan terkait WFH ASN tersebut:
1. Penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan di masing-masing unit.
2. ASN yang dapat menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun.
3. Selama menjalankan WFH, ASN wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi mobile sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.
4. Pemerintah Provinsi Jakarta juga menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.
5. ASN yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi, mulai dari tidak diperkenankan menjalankan WFH hingga sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
6. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap 2 bulan dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan.


















Discussion about this post