Suaranusantara.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan pihaknya berhasil memasukkan perlindungan hak-hak jamaah haji ke dalam Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
HNW mengatakan, perlindungan hak-hak jamaah haji tersebut mencakup layanan perhajian, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga akomodasi, yang sebelumnya belum diatur secara tegas.
“Salah satu aspirasi yang kami dapatkan dari para jamaah haji dan kami perjuangkan hingga berhasil adalah adanya layanan yang tidak sesuai ketentuan, dan selama ini jamaah tidak mendapatkan pengembalian atas kerugian yang diderita para jemaah haji tersebut. Kami perjuangkan dan Alhamdulillah kini sudah diakomodir di dalam UU Perubahan menjadi ketentuan hukum yang mengikat,” kata HNW dalam kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah), Rabu (8/10/2025).
Politisi PKS ini menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, perlindungan terhadap jamaah haji hanya mencakup perlindungan sebagai WNI, perlindungan hukum, keamanan, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Kini, dalam UU hasil perubahan, terdapat tambahan penting yakni perlindungan atas layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Perlindungan tersebut dapat diberikan dalam bentuk kompensasi dan/atau ganti rugi.
Menurut HNW, keberhasilan ini merupakan bentuk keberpihakan DPR RI terhadap jamaah haji Indonesia.
“Ini sebagai bentuk keberpihakan kami, anggota DPR, terhadap Rakyat yang menjadi jamaah haji, agar jangan sampai jamaah menerima layanan yang buruk yang tidak sesuai akad/kontrak, tapi kemudian tidak mendapatkan penggantian yang sesuai dengan hak yang mestinya mereka dapat,” ucap HNW.
Lebih lanjut, HNW berharap Kementerian Haji dan Umrah, yang kini menggantikan Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah haji, dapat memastikan seluruh layanan haji di Arab Saudi berjalan dengan baik dan berkualitas.
Ia juga menekankan agar permasalahan dalam penyelenggaraan haji yang terjadi di masa lalu tidak terulang kembali, termasuk dalam hal perlindungan jamaah sebagaimana diatur dalam UU Haji hasil perubahan.
“Dengan demikian kita berharap penyelenggaraan haji benar-benar bisa lebih baik sesuai niatan awal,” pungkasnya.
Discussion about this post