Suaranusantara.com – Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan PT Pos Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan pengiriman kargo haji. Laporan tersebut telah diterima Kejagung pada 22 September 2025.
Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyo mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya manipulasi berat paket kargo haji. Dalam temuan tersebut, paket dengan berat aktual hingga 3 kilogram dicatat hanya 1 kilogram dalam sistem logistik resmi PT Pos Indonesia.
“Praktik manipulasi ini diduga dilakukan secara masif dan sistematis dengan melibatkan sejumlah petugas kargo haji,” ujar Arifin dalam keterangannya.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip akuntabilitas BUMN. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh,” tegasnya.
Arifin menambahkan, modus dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan PT Pos Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia meminta Kejagung dan PT Pos Indonesia segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apabila tidak segera ditindaklanjuti, KAKI akan menggelar aksi unjuk rasa nasional untuk menuntut keadilan dan menekan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
KAKI menegaskan bahwa setiap bentuk korupsi merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. “Korupsi di tubuh BUMN bukan hanya tindak pidana keuangan, tetapi juga merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan integritas,” kata Arifin.
Berikut tuntutan KAKI kepada Kejagung dan PT Pos Indonesia:
- Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas dugaan korupsi kargo haji yang melibatkan PT Pos Indonesia.
- Kementerian BUMN diminta mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan internal PT Pos Indonesia agar praktik manipulasi data logistik tidak terulang.
- PT Pos Indonesia didesak bersikap transparan, kooperatif, dan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait dugaan penyimpangan ini.
- Audit independen harus dilakukan untuk memastikan tidak ada pola serupa di sektor layanan lain yang dikelola PT Pos Indonesia.
















Discussion about this post