Suaranusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan keselamatan penerbangan menjelang periode Angkutan Lebaran 2026.
Langkah ini dilakukan menyusul proyeksi lonjakan penumpang dan peningkatan frekuensi penerbangan saat arus mudik dan arus balik.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan penerbangan tidak boleh dikompromikan di tengah tekanan operasional musim puncak.
Ia meminta maskapai memastikan seluruh aspek teknis dan nonteknis, mulai dari kelaikudaraan pesawat, kesiapan awak, kelengkapan dokumen, prosedur operasional, hingga faktor human error, berada dalam standar optimal.
“Karena itu, keselamatan penerbangan adalah bagian dari strategi besar pembangunan bangsa. Keselamatan harus menjadi prioritas utama industri penerbangan nasional,” kata Dudy dalam forum CEO Safety Meeting 2026 di Jakarta, Rabu (25/2).
Menurut Dudy, periode Lebaran menjadi momentum krusial karena peningkatan mobilitas masyarakat berpotensi menambah beban operasional maskapai dan otoritas bandara. Karena itu, pengawasan seperti ramp check harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, tanpa toleransi terhadap pelanggaran.
Sistem keselamatan juga menjadi salah satu wujud reputasi negara dalam keselamatan transportasi. Industri penerbangan adalah simbol teknologi, profesionalisme, dan standar keselamatan tinggi. Karena itu, keselamatan penerbangan tidak boleh dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan sebagai isu strategis yang menyangkut kredibilitas bangsa.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan berada langsung di tangan pimpinan tertinggi maskapai. Ia meminta para direktur utama memastikan sistem manajemen keselamatan berjalan efektif dan berbasis data.
Regulator juga memaparkan evaluasi kinerja keselamatan nasional serta strategi pengawasan yang mengacu pada indikator Effective Implementation (EI) dari International Civil Aviation Organization target Rencana Keselamatan Penerbangan Nasional 2024–2026.
Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap transportasi udara nasional. Pemerintah menilai keselamatan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga kelancaran konektivitas, distribusi logistik, pariwisata, dan iklim investasi, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat signifikan seperti pada musim Lebaran.
Dengan pengawasan yang diperketat dan komitmen industri yang diperkuat, pemerintah berharap lonjakan penumpang pada Lebaran 2026 tetap dapat terlayani secara aman dan andal.


















Discussion about this post