Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada keterlibatan mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau kakak Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam kasus suap pengadaan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Diketahui, Abdul Halim pernah menjadi anggota DPRD Jatim.
“Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berdasarkan keterangannya di Jakarta, dikutip Senin, (/4/2/2025).
Asep mengatakan, KPK meyakini Abdul Halim juga mendapatkan uang suap dalam kasus ini.
Sebab, kata dia, saat rumah Abdul Halim digeledah, KPK menemukan uang terkait perkara tersebut.
“Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” ujar Asep.
Meski demikian, Asep mengatakan bahwa saat ini KPK masih mendalami peran Abdul Halim.
Apabila memiliki kecukupan bukti, dia bisa menjadi tersangka.
“Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Abdul Halim pada pada Jumat, (6/9/2024). Upaya paksa itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap dana hibah di Jatim.
“Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, (10/9/2024) lalu.


















Discussion about this post