Suaranusantara.com- Dana PIP kembali disalurkan pada September 2025. Menariknya, pencairan kali ini dilakukan dalam dua gelombang. Artinya, mereka yang belum sempat menerima pada termin sebelumnya masih punya kesempatan.
Menurut data Kemendikdasmen, termin pertama berlangsung Februari–April 2025 dengan prioritas siswa kelas akhir dan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Termin kedua digelar Mei–September 2025, sedangkan termin ketiga dijadwalkan Oktober–Desember 2025 bagi siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya.
Khusus pada September 2025, pencairan masuk ke termin kedua dan dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni Selasa (16/9/2025) serta Selasa (23/9/2025). Meski jadwal sudah diperkirakan, pencairan baru bisa dilakukan setelah sekolah atau dinas pendidikan menerima surat keputusan (SK) resmi. Tanpa SK, bank penyalur tidak dapat mencairkan dana.
Besaran bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun, SMP/SMPLB/Paket B Rp750 ribu per tahun, sedangkan SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima Rp1,8 juta per tahun. Bagi siswa baru maupun kelas akhir, pencairan diberikan setengah dari total dana tahunan.
Penerima PIP adalah siswa usia 6–21 tahun yang masih sekolah di jalur formal maupun nonformal serta berasal dari keluarga tidak mampu. Kategori penerima meliputi pemegang KIP, anak penerima PKH/KKS, anak yatim/piatu, siswa terdampak bencana, anak dari keluarga yang terkena PHK, hingga peserta didik paket A, B, dan C.
Proses pengecekan penerima bisa dilakukan secara daring melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN, NIK, serta data wilayah sesuai KTP. Operator sekolah juga memiliki akses daftar penerima sehingga dapat membantu verifikasi.
Saat mencairkan dana, siswa wajib membawa SK penerima, KIP, akta lahir atau KTP, serta KTP orangtua atau wali. Untuk jenjang SD dan SMP, pencairan harus didampingi orangtua. Adapun bank penyalur yang ditunjuk adalah BRI untuk SD–SMP, BNI untuk SMA/SMK, serta BSI untuk semua jenjang pendidikan.
Selain penyaluran reguler, pemerintah juga tengah menyiapkan rencana kenaikan dana PIP. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam rapat dengan Komisi X DPR mengusulkan peningkatan bantuan: SD dari Rp450 ribu menjadi Rp600 ribu per tahun, SMP dari Rp750 ribu menjadi Rp1 juta per tahun, serta tambahan PIP untuk anak usia dini (PAUD) sebesar Rp450 ribu per tahun bagi 25 persen keluarga termiskin.
Untuk merealisasikan wacana tersebut, Kementerian Pendidikan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp14,4 triliun dari alokasi awal Rp55 triliun. Dana tambahan ini juga direncanakan untuk insentif guru non-ASN, revitalisasi sekolah, dan percepatan digitalisasi pembelajaran.
Discussion about this post