Suaranusantara.com- Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI membawa perubahan signifikan terhadap peran Tentara Nasional Indonesia dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menurutnya, tugas OMSP memang sudah melekat pada TNI sejak UU sebelumnya. Namun kini, terdapat dua tambahan mandat penting, yakni keterlibatan TNI dalam menghadapi ancaman di ruang siber serta membantu perlindungan dan penyelamatan kepentingan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
“OMSP sudah ada dari UU TNI yang lama hanya ditambahkan beberapa hal itu untuk memperjelas posisi supaya tidak ada lagi tumpang tindih untuk kegiatan-kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (07/10/2025).
Ia menuturkan bahwa penambahan tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi dan supaya kegiatan TNI di luar operasi tempur memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Komisi I DPR sendiri, kata Junico, berkomitmen mengawal pelaksanaan amanat tersebut agar peran TNI di luar konteks perang bisa tetap efektif dan sesuai dengan prinsip pertahanan negara modern.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi I DPR RI di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penambahan tugas OMSP TNI bukanlah untuk merenggut wewenang instansi lain yang ada di Indonesia. Tidak juga untuk mengembalikan Dwifungsi TNI di bumi pertiwi.
“Saya sampaikan lagi, kami tidak mendukung Dwifungsi TNI. Militer tetap pada tugas dan fungsinya, jadi bagaimanapun juga TNI harus menjadi bagian integral dengan masyarakat supaya bisa sama-sama menyelesaikan berbagai masalah,” pungkasnya. (ndn/rdn)

















Discussion about this post