Suaranusantara.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk di posisi pimpinan, dinilai sebagai kemajuan penting dalam praktik demokrasi Indonesia. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyebut keputusan itu sebagai bentuk nyata penguatan kesetaraan gender di parlemen.
Menurut Willu Aditya, aturan baru ini menandai kesinambungan antara sistem pemilu yang telah memberikan ruang afirmatif bagi perempuan dan struktur internal DPR yang kini wajib menyertakan keterwakilan perempuan secara proporsional. Dengan demikian, prinsip kesetaraan yang diusung sejak proses pencalonan kini dapat terwujud hingga tahap pelaksanaan tugas-tugas legislatif.
Willy menilai keputusan MK tersebut sebagai kebijakan progresif yang memperluas ruang partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional. Ia optimistis, langkah ini akan mendorong terciptanya budaya politik yang lebih adil dan inklusif di parlemen.
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini yang menuntut keterwakilan minimal 30 persen perempuan di setiap AKD DPR.
Putusan itu mewajibkan semua alat kelengkapan dewan, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan, memiliki unsur perempuan di dalam struktur kepemimpinan maupun keanggotaannya.
Terkait hal ini, Willy menegaskan, kehadiran perspektif perempuan sangat penting dalam proses pelaksanaan fungsi-fungsi DPR, baik dalam legislasi, penganggaran, maupun pengawasan terhadap pemerintah.
Dengan keputusan ini, anggota DPR atau legislator perempuan dinilai punya ruang lebih luas dalam menjalankan fungsi kedewanannya, mulai dari legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Pimpinan komisi yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) itu menilai putusan MK tersebut memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan HAM. Willy bahkan menyebut keputusan ini lebih maju dibanding praktik di sejumlah negara demokrasi besar.
Di negara seperti Amerika dan Uni Eropa saja, menurut Willy, keterwakilan proporsional atau sistem paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen/dewan atau fraksi partai.
“Hanya terhitung jari ada negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan di parlemen secara proporsional di tingkat undang-undangnya, dan Indonesia kini menjadi salah satunya,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.
“Mayoritas negara hanya mengatur sampai Kuota Elektoral di tingkat Undang-undangnya atau mengaturnya di Undang-undang tentang Kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya. Kita patut bersyukur untuk ini. Kita lebih dari Amerika dan Uni Eropa jika dibandingkan” sambung Willy.
Lebih lanjut, Willy menyebut DPR perlu segera menyesuaikan tata tertibnya agar implementasi putusan MK dapat berjalan sejalan dengan semangat progresif yang diusung.
“Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkasnya.


















Discussion about this post