Suaranusantara.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat hingga Rabu, 29 April 2026, sebanyak 4.447 tiket telah dibatalkan dan berhasil diproses pengembaliannya (refund) oleh penumpang yang terdampak insiden di Stasiun Bekasi Timur.
Adapun rincian pembatalan per hari dan stasiun adalah sebagai berikut:
27 April 2026 (260 pelanggan):
- Stasiun Bekasi 32 pelanggan,
- Cikampek 19 pelanggan,
- Cikarang 15 pelanggan,
- Gambir 73 pelanggan,
- Jatinegara 12 pelanggan,
- Karawang 25 pelanggan, dan
- Pasar Senen 84 pelanggan.
28 April 2026 (3.475 pelanggan):
- Stasiun Bekasi 667 pelanggan,
- Bogor Paledang 22 pelanggan,
- Cikampek 77 pelanggan,
- Cikarang 245 pelanggan,
- Gambir 1.071 pelanggan,
- Jatinegara 375 pelanggan,
- Karawang 118 pelanggan, dan
- Pasar Senen 900 pelanggan.
29 April 2026 (712 pelanggan):
- Stasiun Bekasi 133 pelanggan,
- Bogor Paledang 7 pelanggan,
- Cikampek 12 pelanggan,
- Cikarang 57 pelanggan,
- Gambir 221 pelanggan,
- Jatinegara 19 pelanggan,
- Karawang 27 pelanggan, dan
- Pasar Senen 236 pelanggan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa KAI berkomitmen memberikan kemudahan proses refund bagi seluruh pelanggan. Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan bagi pelanggan yang terdampak.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Proses refund kami pastikan mudah diakses melalui berbagai kanal layanan,” ujar Franoto.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti maupun moda lanjutan.
Pengajuan refund dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI. KAI juga memberikan kelonggaran waktu pengajuan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, dengan proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembatalan.


















Discussion about this post