
Gunungsitoli – SuaraNusantara
Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013, yang dilakukan tersangka Fajar Waruwu (43) dan Mercyani Telaumbanua (39), telah P19 alias dikembalikan oleh penyidik Kejari Gunungsitoli kepada penyidik Polres Nias untuk dilengkapi.
PS Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu El Gulö, mengatakan, berkas pasangan suami istri itu dinyatakan belum lengkap antara lain disebabkan banyak peserta ujian CPNS 2013 tersebut, yang dipanggil penyidik untuk dijadikan sebagai saksi, tidak datang memenuhi panggilan.
“Ada dua berkas, Fajar Waruwu dan Mercyani Telaumbanua. Dua-duanya P19. Jadi ini kita sekarang sedang berupaya memenuhi petunjuk jaksa. Salah satunya ialah memeriksa saksi-saksi lain yang menjadi korban,” kata Restu saat ditemui SuaraNusantara, Kamis (26/10/2017), di ruang kerjanya.
Restu menuturkan, saksi-saksi lain dimaksud adalah para peserta ujian CPNS korban perbuatan Fajar Waruwu dan Mercyani Telaumbanua. Pihaknya pun sebenarnya telah melayangkan surat panggilan kepada para saksi tersebut, tetapi tidak dipenuhi.
“Ada beberapa dari mereka sudah tidak mau lagi memberikan keterangan,” ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, sambung Restu, disangkakan Pasal 378 subsidair Pasal 372 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sebagai informasi, dugaan penipuan yang dilakukan Fajar Waruwu beserta istrinya bermodus calo PNS.
Kepada korbannya, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Gerindra ini mengaku mampu mengurus dan meloloskan seseorang menjadi PNS asalkan memberikan sejumlah uang kepadanya, karena memiliki relasi di kementerian terkait.
Total uang yang diraup kedua tersangka dari modus tersebut cukup fantastis, yakni sekitar Rp4,8 miliar.
Kasus ini terungkap pertama kali atas laporan salah seorang korban bernama Elikana Hia ke Polres Nias tanggal 24 Juni 2015 lalu. Ia ditipu sebesar Rp1,5 miliar.
Masih ada beberapa korban Fajar lainnya, diantaranya Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, yang ditipu dan digelapkan uangnya sebesar Rp800 juta.
Kontributor: Dohu Lase

















