Tangerang Selatan – Polisi Resor Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan urin terhadap pelaku pengrusakan motor, Adi Saputra (21).
Pemeriksaan urin tersebut dilakukan lantaran petugas curiga penyebab Adi menunjukkan reaksi berlebihan saat hendak ditilang petugas hingga merusak motor yang dibawanya.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk enam jenis narkoba yakni amphetamin, metamphetamin, THC, Benzodiazepin, morphin, hingga COC.
“Dari seluruh zat narkoba yang dilakukan tes hasilnya negatif,” ujarnya, Jum’at (8/2/2019).
Ferdy mengatakan, hasil pemeriksaan urin tersebut memastikan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh apapun saat melakukan pengrusakan motor.
“Jadi pelaku ini dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh zat narkoba jenis apapun,” ujarnya.
Untuk sisi psikologisnya sendiri, Ferdy mengatakan akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaan Adi Saputra.
“Pemeriksaan kejiwaan akan kita lakukan dan dikembangkan ke arah sana,” tandasnya.
Untuk diketahui, Adi Saputra (21) dijerat Pasal berlapis usai melakukan perusakan motor Honda Scoopy di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Kota Tangerang Selatan saat akan ditilang.
Buntutnya, Polisi mengetahui kendaraan yang dibawa Adi merupakan hasil penggelapan hingga Adi terancam hukuman enam tahun penjara akibat perbuatannya. (aul/nji)


















Discussion about this post