Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Entertainment

Selain Penjara 10 Tahun, Hakim Vonis Indra Kenz Denda Rp 5 Miliar

Suara Nusantara by Suara Nusantara
14 November 2022
in Entertainment
Reading Time: 1 min read
A A
2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 miliar yang apabila tidak dibayar diganti 10 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Hakim mengatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra.

BACAJUGA

Viral di TikTok Lagu MBG ‘Mas Bahlil Ganteng’, Siapa Penciptanya?

Prabowo ke Bandung, Taklimat ke 1.000 Perwira Seskoad

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara. (edw)

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Entertainment

Kabar Bahagia! Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Telah Lahir

by SNC 7
10 May 2026

Suaranusantara.com - Kabar bahagia datang dari pasangan selebritis Tanah...

Ahmad Dhani politisi Partai Gerindra soal naturalisasi pemain sepak bola (Instagram @fraksipartaigerindra)
Entertainment

Ahmad Dhani Bikin Heboh, Singgung Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial

by snc4
30 April 2026

Suaranusantara.com- Dunia media sosial kembali ramai setelah pernyataan kontroversial...

Angel Pieters secara resmi merilis single terbarunya "Garis Tangan" di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026 (suaranusantara.com)

Angel Pieters Rilis ‘Garis Tangan’ Single Terbaru, Tentang Keikhlasan Melepas Seseorang 

15 April 2026
Rapi Films Rilis gelar Prescon dan Trailer 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' di Plaza Senayan pada Senin, 13 April 2026 (suaranusantara.com)

Rapi Films Rilis Trailer dan Poster ‘Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan’ Mulai 13 Mei 2026

15 April 2026
Fajar Sadboy dan Amanda Manopo

Fajar Sadboy Alami Kecelakaan, Amanda Manopo: Tulang Tangannya Alami Cedera Serius

7 April 2026
Hadirkan Hiburan Terjangkau, Alfamart Gading Serpong Resmi Buka “Micro Cinema” Pertama

Hadirkan Hiburan Terjangkau, Alfamart Gading Serpong Resmi Buka “Micro Cinema” Pertama

3 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

8 months ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

1 year ago
MotoGP 2024, Emilia Romagna

Jadwal MotoGP 2024 Jepang, Siapa yang Akan Unggul?

2 years ago
Ilustrasi Tilang Manual

Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Di Berlakukan Di Wilayah Polres Tangerang Kota

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Ilustrasi sapi kurban yang dibeli Presiden Prabowo dari Mojokerto, Jawa Tengah (YouTube @Metro TV)
Nasional

Sambut Iduladha 2026, Prabowo Borong Dua Sapi Jumbo Berbobot 1 Ton Lebih dari Mojokerto

by Feri Spt
25 May 2026

Suaranusantara.com- Jelang Iduladha 2026 pada Rabu 27 Mei mendatang, Presiden RI Prabowo Subianto seperti biasanya turut membeli...

Ilustrasi sapi jumbo bernama Bison asal Balikpapan, Kalimantan Timur yang jadi pilihan Presiden RI Prabowo Subianto untuk Iduladha 2026 (YouTube @Metro TV)

‘Bison’ Sapi Kurban Pilihan Prabowo untuk Iduladha 2026, Bobotnya Jumbo Lebih dari 1 Ton

25 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto disebut Refly Harun bisa dua periode (Instagram @sekretariat.kabinet)

Refly Harun Yakini Prabowo Bisa Dua Periode Jika Ikuti Cara Jokowi

25 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto klaim berhasil swasembada pangan (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Klaim Selama 19 Bulan Memimpin, Alhamdulilah Indonesia Berhasil Swasembada Pangan

25 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat pemberian taklimat di Hambalang, Bogor, Sentul, Jawa Barat (Instagram @sekretariat.kabinet)

Momen Prabowo Beri Taklimat Kepada 400 Peserta PFLP, Program Khusus Pembentukan Calon Pemimpin BUMN Digembleng 9 Bulan

25 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com