Suaranusantara.com – Nikita Mirzani sang artis yang penuh kontroversial kembali berulah dan menuai respon dari warganet. Melalui video yang diunggah akun gosip @real.dramahaluu, viral terlihat Nikmir, sapaan warganet untuk Nikita Mirzani, tidak terima dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Bahkan, Nikmir pun bersuara sangat keras hingga berteriak saat menyatakannya.
“Lu sampein sama si hakim yg terhormat tuh yg menyidangkan kasus Sambo itu ya LU KASIH TAU DIAAA, HANYA TUHAN YG BERHAK MENCABUT NYAWA MANUSIA. Paham?! OK! HANYA TUHAN!” seru Nikmir
Video tersebut mendapatkan respon negatif dari warganet yang menilai Nikmir selalu ikut campur pada persoalan yang tak ada kaitannya dengan dirinya. Warganet pun mempertanyakan balik kepada Nikmir tentang aksi yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menghilangkan nyawa Brigadir J
“terus apa haknya si sambo nyabut nyawanya brigadir Joshua” tulis @s*r.sph
“Mba NM yang terhormat, tolong sampaikan kata-kata itu kepada pak S4mbo ya. Kasian keluarga brigadir J yang harus menerima kenyataan bahwa anak mereka dicabut nyawanya oleh tangan jendral” ujar @ftai_me*h
“Kayaknya sudah mulai paham cara kerjanya Nikmir. Berita apapun yang terjadi, dia akan bikin statement yang berseberangan dengan pendapat mayoritas orang-orang.” kata @irapmna
“Nah kalau soal bacot dia yang ini gue baru berani coment….emang dasar perempuan rusuh cuma bisa bacot tapi akal dan pikiran nggak diajak pas lagi ngebacot…” cecar @sumngml
“Bagaimana dgn josuha…… Yang nyawanya diambil secara paksa dan sadis… Kalau ngomong suka nggak mikir..” tambah @alh*r
“Lah coba Nyai sampein juga dong kesahabatmu itu pak FS yg terhormat “HANYA TUHAN YANG BERHAK MENCABUT NYAWA MANUSIAAAAAAAA” tegas @cidtia
“Nah itu tahu hanya tuhan yang berhak mencabut nyawa, tapi knapose sambo nyuruh anak buahnya untuk mencabut nyawa ajudannya sendiri… Why oh why hayolochhh” komentar dari @atraau
“Jika hanya tuhan yang berhak nyabut nyawa.. trus sambo tuhan bu? Dia sudah ambil nyawa orang lain.. ditunggu tanggapannya…” papar rn_np
Seperti diketahui, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara seumur hidup karena Ferdy Sambo dianggap melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ADT)


















Discussion about this post