Suaranusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan tak ada politisasi di balik penetapan tersangka dan penahanan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2026, Tom Lembong atas kasus korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
“Penegasan tidak ada politisasi dalam perkara ini,” kata Harli, Selasa (29/10/2024) malam.
Sementara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya bekerja berdasar alat bukti.
Serta, pihaknya tak memilih dan memilah siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” kata Qohar.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula. Adapun, tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
“Pada hari Selasa 29 Oktober 2024, Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016,” ujar Qohar.

















Discussion about this post