SuaraNusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten, memutuskan, 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak, Delima Septia Suciyati mengatakan, 15 Raperda tersebut merupakan usulan kumulatif tertutup.
“Dari 16 Raperda usulan tertutup, 10 diantaranya merupakan inisiasi dari DPRD,” kata Delima, Selasa (3/2/2026).
Sepuluh Raperda yang dimaksud Delima adalah Raperda Penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Lalu Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Raperda Perubahan atas Perda tentang Desa, Raperda Guru, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Kelompok Rentan.
“Kemudian Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Raperda Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan,” tutur Delima.
Sementara, enam Raperda yang merupakan pemrakarsa Pemkab Lebak adalah Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Rencana Induk Pengembagan Pariwisata, Raperda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda Penataan Wilayah Kecamatan dan Pencabutan Tiga Raperda.
Delima menyebut, dua Raperda yang kemungkinan akan segera dibahas yakni Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Madrasah.
“Untuk jadwal dan pembentukan Pansus akan diputuskan oleh pimpinan DPRD melalui Bamus (Badan Musyawarah),” kata Delima.(Def)


















Discussion about this post