Suaranusantara.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan alasan di balik penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja aparatur pemerintah.
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membuat kebijakan tersebut secara mandiri.
Menurutnya, keputusan penerapan WFH pada hari Jumat merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memilih untuk mengikuti aturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tersebut.
“Hari Jumat itu adalah keputusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentunya akan mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat dan itu sudah menjadi keputusan,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sejumlah petugas yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap harus bekerja seperti biasa.
Beberapa instansi yang tidak mendapatkan kebijakan WFH antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). Para petugas di instansi tersebut tetap menjalankan tugasnya secara normal di lapangan.
Pramono juga menegaskan bahwa para petugas yang tidak mendapatkan kebijakan WFH tidak akan memperoleh penggantian hari kerja dari rumah pada waktu lain. Menurutnya, mereka memang tidak termasuk dalam kategori pegawai yang bisa bekerja secara fleksibel.
“Apakah kemudian digantikan dengan hari lain? Enggak. Mereka tetap yang tidak mendapatkan privilege untuk bisa work from home. Termasuk kami ini gak ada yang kena work from home, tetap bekerja seperti biasa,” pungkas Pramono.


















Discussion about this post