Suaranusantara.com – Untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo Subianto yakni makan bergizi gratis (MBG), pemerintah daerah juga diminta ikut mengalokasikan anggaran.
Amanat itu tertuang di dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD) 2025.
Menyikapi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, masih menunggu bagaimana aturan teknis pengalokasian anggarannya.
“Bunyi bahwa pemda wajib memberikan kontribusi memang sudah ada tapi enggak serta merta bisa dilaksanakan. Harus menunggu aturan teknisnya dulu,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, Selasa (19/11/2024).
Meski ada beberapa pihak yang menerka-menerka berapa anggaran yang nanti dibebankan, Halson mengaku Pemkab Lebak belum melakukan hal tersebut.
“Iya kan udah ada yang beredar katanya sekian-sekian, tapi kami belum ke arah sana ya,” ujarnya.
Untuk mendukung MBG, Halson menyebut, pergeseran anggaran merupakan hal yang memungkinkan dilakukan di saat APBD tahun 2025 sudah disahkan.
“Iya kemungkinan dengan pergeseran anggaran. Tetapi yang jelas kita lakukan itu kalau sudah ada aturan yang lebih tinggi. Termasuk kalau pun mengambil dari BOS (Bantuan operasional sekolah), tetap kita tunggu seperti apa aturan teknisya,” tutur dia.
Halson menerangkan, pergeseran dilakukan terhadap anggaran-anggaran yang dianggap bukan ketegori wajib mengikat.
“Iya seperti anggaran untuk kegiatan diklat dan macam-macam. Kalau yang wajib mengikat kan enggak bisa diganggu kayak gaji pegawai, pajak dan lain-lain,” jelasnya.(Def)
Discussion about this post