Suaranusantara.com – Polda Metro Jaya menangkap 17 orang yang terlibat dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari 17 orang itu, 11 di antaranya anggota GRIB Jaya dan enam lainnya mengaku ahli waris.
“Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris,” kata Ade Ary Syam, Sabtu (24/5/2025).
Ade Ary mengatakan salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat berinisial Y.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan tindakan anggota ormas GRIB Jaya tersebut, dimana mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak lain atas pemanfaatan lahan BMKG.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” ujarnya.
Paraa pedagang, kata dia, dimintai uang jutaan rupiah.
Lalu, uangnya ditransfer ke pimpinan GRIB Jaya berinsial Y yang telah ditangkap.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y,” ujarnya.
Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke pihak berwajib terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.
Dalam laporan dijelaskan BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.


















Discussion about this post