Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Featured

Nikah Siri: Apa Sih Hukumnya?

Suara Nusantara by Suara Nusantara
27 April 2024
in Featured, Laporan
Reading Time: 4 mins read
A A
Ilustrasi Pernikahan (Dok. istock)

Ilustrasi Pernikahan (Dok. istock)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pernikahan dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional di Indonesia dapat dilihat dari tiga segi yaitu, segi Hukum, Sosial, dan Ibadah. Apabila ketiga sudut pandang tersebut telah tercakup semuanya, maka tujuan pernikahan sebagaimana yang diimpikan oleh syariat Islam akan tercapai yaitu, keluarga yang sakinah, mawaddah wa rah}mah.

Ketiganya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, apabila salah satunya terabaikan maka akan terjadi ketimpangan dalam pernikahan sehingga tujuan dari pernikahan tersebut tidak akan tercapai dengan baik.

BACAJUGA

RUU TNI Resmi Disahkan Jadi UU, Mahasiswa UI Bakal Ajukan Gugatan ke MK pada Besok Jumat

Mahasiswa Demo di Depan DPR Tolak Revisi UU TNI, Mobil Menkum Dihadang

Pernikahan dalam Islam memiliki syarat dan rukun, yang apabila telah terpenuhi maka hukum pernikahan tersebut menjadi sah. Hal ini berbeda dengan pandangan peraturan pernikahan di Indonesia yang menyatakan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum

Hukum di Indonesia mengatur tata cara pernikahan yang sah menurut Agama Islam dan sah menurut Hukum Negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa:

“Tiap-tiap pernikahan harus dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”.Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam bab 11 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang intinya: Sebuah pernikahan baru dianggap memiliki kekuatan hukum dihadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah.

Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “Agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam maka setiap perkawinan harus dicatat” Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam bab 11 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang intinya: Sebuah pernikahan baru dianggap memiliki kekuatan hukum dihadapan undang- undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah.

Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “Agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam maka setiap perkawinan harus dicatat”. Sedangkan berdasarkan konsep Konvensional pernikahan dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan.

Menurut Madhab Syafi’i yang termasuk dalam rukun pernikahan adalah akad ijab kabul, calon mempelai laki-laki dan wanita, saksi dan wali. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan juga menyebutkan bahwa, Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya.

Nikah Siri Menurut Hukum Islam

1. Nikah
nikah menurut bahasa ialah berkumpul; bersenggama (wat}’u). Sedang menurut istilah adalah suatu perjanjian atau akad yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata nikah atau yang menunjukkan arti nikah. Kata zawa>j pada awal penggunaannya berartikan pasangan, akan tetapi arti yang dimaksud dalam al-Qur’an adalah perkahwinan.

Allah swt. menjadikan manusia berpasangpasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina. Nikah menurut syariat selain diartikan sebagai akad juga diartikan sebagai hubungan badan dan itu hanya metafora saja.

2. Kata siri

berasal dari bahasa Arab yaitu sirri yang artinya adalah rahasia. Namun apabila digabungkan antara kata nikah dan kata sirri maka dapat diartikan secara bahasa dengan nikah diam-diam yang dirahasiakan yakni tidak ditampakkan.

3. Pernikahan siri perspektif islam

Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri yang artinya adalah rahasia. Namun apabila digabungkan antara kata nikah dan kata sirri maka dapat diartikan secara bahasa dengan nikah diam-diam yang dirahasiakan yakni tidak ditampakkan.

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah akan tetapi hukumnya adalah makruh. Hukumnya sah dan resmi menurut agama karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta adanya dua saksi sehingga unsur kerahasiaannya hilang.

Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri oleh dua orang atau lebih, maka tidak lagi disebut dengan rahasia. Adapun sisi kemakruhannya adalah disebabkan adanya perintah Rasulullah saw., untuk melakukan mengumumkan pernikahan kepada masyarakat luas.

Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah menilai pernikahan yang seperti ini tidak sah, karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sahnya pernikahan. Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, karena syaratsyarat dan rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak.

Sebabkehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin baik. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan agar supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan- persangkaan yang buruk dari orang lain.

Nikah Siri Perspektif Hukum Positif

Berdasarkan sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia bahwa Nikah Siri merupakan pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Sebagaimana dipahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Jo.

Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang9. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundangundangan, Nikah Siri tergolong pernikahan yang ilegal dan tidak sah.

Ada dua persyaratan pokok yang harus dikondisikan sebagai syarat kumulatif bagi kalangan umat Islam Indonesia yang menjadikan pernikahan mereka sah menurut hukum positif, yaitu:
1. Pernikahan harus dilakukan menurut hukum Islam, dan
2. Setiap pernikahan harus dicatat.

Pencatatan pernikahan tersebut dilakukan oleh PPN sesuai Undang-Undang U Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. Dengan demikian, tidak terpenuhinya salah satu dari ketentuan dalam pasal 2 tersebut menyebabkan pernikahan menjadi batal atau setidaknya cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Akan tetapi kalau ketentuan pasal tersebut masih dipahami sebagai syarat alternatif, maka pernikahan dianggap sah meskipun hanya dilakukan menurut hukum agama dan tidak dicatatkan di KUA.

Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu pernikahan yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemik berkepanjangan bila ketentuan undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas.

Dalam arti kewajiban pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas yang disertai sanksi bagi yang melanggarnya.

Ada dua persyaratan pokok yang harus dikondisikan sebagai syarat kumulatif bagi kalangan umat Islam Indonesia yang menjadikan pernikahan mereka sah menurut hukum positif, yaitu:

1. Pernikahan harus dilakukan menurut hukum Islam, dan

2. Setiap pernikahan harus dicatat.

Pencatatan pernikahan tersebut dilakukan oleh PPN sesuai Undang-Undang U Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. Dengan demikian, tidak terpenuhinya salah satu dari ketentuan dalam pasal 2 tersebut menyebabkan pernikahan menjadi batal atau setidaknya cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Akan tetapi kalau ketentuan pasal tersebut masih dipahami sebagai syarat alternatif, maka pernikahan dianggap sah meskipun hanya dilakukan menurut hukum agama dan tidak dicatatkan di KUA.

Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu pernikahan yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemik berkepanjangan bila ketentuan undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas. Dalam arti kewajiban pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas yang disertai sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum Islam tidak ditetapkan hanya untuk seseorang individu tanpa keluarga, dan bukan ditetapkan hanya untuk satu keluarga tanpa masyarakat, bukan pula untuk satu masyarakat secara terpisah dari masyarakat lainnya dalam lingkup umat Islam, dan ia tidak pula ditetapkan hanya untuk satu bangsa secara terpisah dari bangsa-bangsa di dunia yang lainnya, baik bangsa penganut agama Ahli Kitab maupun kaum penyembah berhala (paganis).

Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri

Nikah Siri dilakukan pada umumnya karena ada sesuatu yang dirahasiakan, atau karena mengandung suatu masalah. Oleh karena Nikah Siri mengandung masalah, maka masalah itu akan berakibat menimpa pada orang yang bersangkutan, termasuk anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan siri.

Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya Nikah Siri adalah sebagai berikut:

1. Faktor ekonomi

Faktor ekonomi diantaranya karena biaya administrasi pencatatan nikah, yaitu sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi menengah ke bawah merasa tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua kali lipat dari biaya resmi.

Ada keluhan dari masyarakat bahwa biaya pencatatan pernikahan di KUA tidak transparan, berapa biaya sesungguhnya secara normatif. Oleh karena dalam praktik masyarakat yang melakukan pernikahan di kenai biaya yang beragam.

Adanya kebiasaan yang terjadi di masyarakat, bahwa seorang mempelai laki-laki selain ada kewajiban membayar mahar, juga harus menanggung biaya pesta perkawinan yang cukup besar (meskipun hal ini terjadi menurut adat kebiasaan), di daerah Jawa Tengah selain mahar ada juga biaya untuk serah-serahan (pemberian biaya untuk penyelenggaraan pernikahan).

Alasan ini pula yang menjadi penyebab laki-laki yang ekonominya belum mapan lebih memilih menikah dengan cara diam-diam, yang penting halal alias ada saksi tanpa harus melakukan pesta seperti umumnya pernikahan.

2. Faktor belum cukup umur

Nikah Siri dilakukan karena adanya salah satu calon mempelai belum cukup umur. Kasus ini terjadi disebabkan alasan ekonomi juga, dimana orang tua merasa kalau anak perempuannya sudah menikah, maka beban keluarga secara ekonomi menjadi berkurang, karena anak perempuannya sudah ada yang menanggung biaya hidupnya yaitu suaminya.

Salah satu contoh kasus yang ramai terjadi adalah kasus Nikah Sirinya Syekh Puji (Pujiono) dengan Ulfah yang masih anak-anak di Kabupaten Semarang.

3. Faktor ikatan dinas/kerja atau sekolah

Adanya ikatan dinas/kerja atau peraturan sekolah yang tidak membolehkan menikah karena dia bekerja selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati, atau karena masih sekolah maka tidak boleh menikah dulu sampai lulus. Kalau kemudian menikah, maka akan dikeluarkan dari tempat kerja atau sekolah, karena dianggap sudah melanggar aturan.

Swartini Zagoto
Swartini Zagoto

*) Penulis : Swartini Zagoto (Mahasiswa Fakultas Hukum – Universitas Pamulang)

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Suaranusantara.com

***

**) Laporan atau taging Laporan di Suaranusantara terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: hi@suaranusantara.com atau Suaranusantaradotcom@gmail.com

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi Suara Nusantara.

 

 

 

Tags: HukumMahasiswaNikah SiriOpini
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Prakiraan Cuaca dari BMKG (Dok ist)
Laporan

Prakiraan Cuaca Bekasi 13 November, Bekasi Pagi Cerah, Siang Hujan Sedang: Waspada Perubahan Cuaca

by Doroti Krisley L
12 November 2024

Suaranusantara.com- Prakiraan cuaca Kota Bekasi hari ini diperkirakan akan...

Ilustrasi Prakiraan Cuaca
Laporan

Prakiraan Cuaca Bogor Rabu 13 November 2024, Hujan Sepanjang Hari, Siap-Siap Basah di Hari Rabu Ini!

by Doroti Krisley L
12 November 2024

Suaranusantara.com- Bagi warga Bogor yang akan menjalani aktivitas pada...

Prakiraan cuaca

Jangan Lupa Payung! Depok Berpotensi Hujan Ringan Siang Hari, Ini Prakiraan Cuaca Rabu 13 November

12 November 2024
Ilustrasi Prakiraan Cuaca

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 14 Novmeber: Cerah di Pagi, Hujan Ringan Siang Menyapa

12 November 2024
Ilsustrasi Gempa Bumi, BMKG di Tahuna (Pixbay)

Gempa Kekuatan 5,10 Guncang Wilayah Tutuyan Pagi Ini

12 October 2024
Ilustrasi ramalan cuaca cerah (ist)

Prakiraan Cuaca Bandung pada Selasa, 10 September 2024, Cek Selengkapnya Disini!

9 September 2024

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Atletico Madrid vs Real Sociedad

Preview Atletico Madrid vs Real Sociedad: Los Rojiblancos Bidik Kemenangan Kandang Ketiga Beruntun!

4 days ago
Fiorentina vs Real Betis

Preview Fiorentina vs Real Betis: Misi Balas Dendam dan Tiket ke Final!

6 days ago
Celta Vigo vs Sevilla

Preview Celta Vigo vs Sevilla di La Liga: Bertekad Bangkit Demi Jaga Kans Eropa!

4 days ago
Fulham vs Everton

Preview Fulham vs Everton: Misi Hidupkan Asa Eropa di Craven Cottage!

4 days ago
Al-Raed vs Al-Hilal

Preview Al-Raed vs Al-Hilal: Ujian Berat Sang Juru Kunci, Kebangkitan The Blue Waves?

6 days ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Kurangnya Komunikasi, Marinus Gea Minta Kementerian HAM Lebih Dekat ke Rakyat

Tips Bikin Foto Kreatif ala Gen Z: Biar Feed Makin Estetik dan Anti Biasa Aja!

Diwawancara 6 Pemimpin Redaksi, PSI: Anggapan Prabowo Anti Kritik Terbantahkan

Film Pinjam 100 The Movie Tayang 10 April 2025, Shannon: Kalian Semua Harus Nonton Terutama Anak Rantau

Marinus Gea Minta Pendalaman Kekurangan Gaji Anggota dan Staf DPD RI: Seharusnya Sudah Dianggarkan Tahun 2024

BERITA TERKINI

Momen Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI Prabowo Subianto tengah memasak bareng (instagram @official_prabowogibran8)
Nasional

Megawati Soekarnoputri Bicara Soal Nasi Goreng, Deddy Sitorus: Bukan Ajakan Bertemu Prabowo

by Feri Spt
13 May 2025

Suaranusantara.com- Presiden ke 5 RI sekaligus Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diketahui pada Jumat 9 Mei 2025...

momen pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin malam 7 April 2025

Prabowo dan Megawati Akan Kembali Bertemu, Nicho Silalahi: Kalo Agendanya Bukan Makzulkan Anak Haram Konstitusi Gibran, Pertemuan hanya Omong Kosong

13 May 2025
Potret pertemuan antara Presiden RI Prabowo dan Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar pada Senin malam 7 April 2025.

Prabowo dan Megawati Bakal Bertemu Kembali, Pengamat Intelijen: Memperkuat Barisan Politik Terutama Menghadapi Geng Solo

13 May 2025
Meme Jokowi-Prabowo berciuman viral di medsos karya mahasiswi ITB SSS (instagram @updatenusantara)

Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Meme Jokowi-Prabowo Berciuman, Polri: Itikad Niat Baik dari Tersangka

13 May 2025
Gibran Rakabuming Raka selaku Wapres RI turut ucapkan selamat hari raya Waisak 2025 (instagram @gibran_rakabuming)

Hari Raya Waisak 2025, Wapres RI Gibran Ucapkan Selamat: Nilai-nilai Kasih Sayang dan Toleransi Jadi Inspirasi untuk Semua

13 May 2025
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com