Suaranusantara.com- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat ini bertujuan sebagai penyucian diri serta bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai yang nilainya setara.
Dalam Islam, kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak-anak. Orang tua bertanggung jawab untuk membayarkan zakat bagi anak-anak yang belum memiliki penghasilan. Namun, bagaimana dengan anak yang telah dewasa dan berpenghasilan sendiri? Apakah orang tua masih diperbolehkan untuk membayarkan zakat mereka?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya merupakan tanggung jawab kepala keluarga atau orang yang menanggung nafkah.
Meski tidak ada larangan bagi orang tua untuk membayarkan zakat anak yang sudah bekerja, idealnya anak yang telah memiliki penghasilan sendiri sebaiknya menunaikan zakatnya secara mandiri. Huda menegaskan bahwa jika seorang anak telah mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, maka ia wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya. Bahkan, jika penghasilannya berlebih, anak dianjurkan untuk membantu orang tua mereka.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Guru Besar Aqidah dan Filsafat Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri. Menurutnya, meskipun orang tua diperbolehkan membayarkan zakat anak yang sudah dewasa, batas tanggung jawab anak terhadap zakat fitrahnya sendiri adalah saat ia sudah berkeluarga.
Dalam kondisi ini, seorang anak wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya. Sebaliknya, anak yang memiliki penghasilan lebih juga dianjurkan untuk membantu membayarkan zakat orang tua mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Berdasarkan panduan dari Kementerian Agama, seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah apabila memenuhi tiga syarat utama. Pertama, beragama Islam, sebab zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah dalam Islam untuk menyucikan diri. Kedua, merdeka, yang berarti tidak dalam kondisi menjadi budak atau hamba sahaya. Ketiga, memiliki kemampuan finansial, yaitu memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam serta hari raya Idul Fitri.
Dengan demikian, membayar zakat fitrah tidak hanya menjadi bentuk ketaatan dalam beragama, tetapi juga wujud solidaritas sosial antar sesama umat Muslim. Kesadaran dalam menunaikan zakat secara mandiri bagi mereka yang mampu diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian dalam masyarakat.
Discussion about this post