Suaranusantara.com- Nama Hakim Djuyamto tengah menjadi buah bibir pasalnya hakim yang seharusnya bisa dikatakan jadi perpanjangan tangan Tuhan dalam mengadili suatu perkara, malah kini terlibat kasus suap ekspor minyak kelawa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Pasalnya Djuyamto bersama tiga hakim lainnya dan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus tersebut.
Djuyamto diketahui merupakan hakim pada sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Djuyamto dalam sidang praperadilan Hasto menyatakan menolak praperadilan Sekjen PDI Perjuangan.
Publik pun menaruh curiga, jangan-jangan praperadilan Hasto berisi suapan. Mengingat kini Djuyamto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Publik yang curiga atas independensi pengadilan dalam memutus perkara, termasuk di kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menurut pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dinilai wajar.
“Boleh saja publik curiga, dan itu beralasan. Artinya semua keputusannya wajib dicurigai,” kata Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Lanjut Abdul Fickar, wajar jika semua putusan yang telah diketok oleh hakim-hakim tersebut dicurigai tidak sepenuhnya untuk menegakkan keadilan.
Termasuk dalam hal ini putusan pada praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
“Sangat mungkin semua putusannya ‘berisi’ suapan,” tegas Abdul Fickar Hadjar.
Apalagi, dugaan suap yang telah menjerat para hakim diduga sistematis dan banyak terlibat dari unsur pimpinan sampai bawahan, Abdul Fickar menyebut ini secara langsung menunjukkan wujud nyata adanya mafia peradilan.
“Inilah wujud nyata mafia peradilan mutakhir dengan jumlah yang sangat mencengangkan para hakim mendapatkan 100 kali lipat dari penghasilannya. Hakim-hakim ini memang bajingan, di luar nampak arif tahunya ya sama saja,” tegas Abdul Fickar.
Itu sebabnya, Abdul Fickar menyatakan pesimistis kejahatan para hakim tersebut dapat ditumpas.
“Sulit membenahinya ini sudah bersifat struktural dari atas ke bawah. Kelakuannya seperti itu. Sudah mendarah daging bahwa setiap memutuskan harus ada suapnya,” katanya.
Abdul Fickar pun menyarankan Mahkamah Agung memberhentikan semua hakim dan merekrut hakim baru dan juga hakim adhoc.
“Harus membuat aturan komposisi majelis antara hakim karier dan hakim adhoc. Tapi susahnya dalam kenyataannya hakim ad hoc pun ikut terima suap. Gejala ini hampir merata di peradilan-peradilan di kota besar yang potensi perkara bisnisnya banyak,” kata Abdul Fickar.


















Discussion about this post