Suaranusantara.com- Instruksi pemeriksaan urine terhadap seluruh anggota Polri kini mulai digulirkan secara nasional. Kebijakan ini merupakan respons pimpinan Polri atas terbongkarnya kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima, yang berujung pada pemecatan tidak dengan hormat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai pembersihan internal harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Pemeriksaan urine massal dipandang sebagai langkah preventif sekaligus bentuk penegakan disiplin di lingkungan aparat.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Divpropam bersama jajaran di daerah akan mengeksekusi pemeriksaan ini secara serentak. Tujuannya memastikan tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian.
Langkah tersebut juga diselaraskan dengan arah kebijakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu agenda prioritas nasional.
“Ini bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk menjaga Integritas,” terangnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.
“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Sanksi itu diberikan lantaran majelis sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.


















Discussion about this post