Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto membuka peluang akan memotong gaji Anggota DPR dan menteri Kabinet Merah Putih.
Hal ini dikarenakan konflik Timur Tengah yang kian memanas sejak beberapa hari terakhir. Opsi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 13 Maret 2026.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak bisa memastikan situasi aman tanpa melakukan langkah-langkah proaktif.
“Kita tidak bisa menganggap bahwa apapun terjadi kita aman, ya kita bersyukur kita aman, tapi kita tidak ada upaya untuk mengurangi konsumsi BBM kita. Banyak negara-negara sudah melakukan langkah-langkah,” kata dia.
Prabowo dalam kesempatan itu menyinggung soal pemotongan gaji menteri kabinet dan Anggota DPR seperti yang dilakukan oleh Pakistan.
“Banyak negara sudah melakukan langkah-langkah. Mungkin Seskab ada slide untuk memberitahu, berapa langkah. Ini ada langkah Pakistan. Ini hanya sebagai perbandingan,” kata Prabowo seraya menampilkan paparan grafis tentang langkah-langkah pemerintah Pakistan dalam situasi krisis.
Lantas, berapa gaji menteri Kabinet Merah Putih?
Diketahui, Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan
Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.
Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.
Sementara itu, gaji yang diterima wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Dalam Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menyebut, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Lalu pada Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000. Dengan demikian, hak keuangan wakil menteri senilai Rp 11.566.800.
Di sisi lain, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Sama seperti menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas, seperti kendaraan dan rumah dinas.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi dengan nominal yang sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.
Untuk rumah dinas, akan diberikan dengan standar di bawah menteri namun di atas pejabat struktural eselon Ia.
Apabila kementerian belum menyediakan rumah untuk wakil menteri maka dapat diberi kompensasi berupa tunjangan perumahan dengan nilai Rp 35 juta per bulan.


















Discussion about this post